Kontra Produktif di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Utama

Kontra Produktif di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengalami kenaikan setelah Presiden Jokowi meneken Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid tersebut, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik sebesar 100 persen untuk semua kelas dan mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang.

 

Kebijakan ini kemudian menjadi perhatian bagi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, jika dilihat dari sisi finansial, kenaikan tersebut bisa menjadi solusi atas defisit finansial BPJS Kesehatan. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri.

 

Tulus menyebut setidaknya ada dua hal yang bisa memicu fenomena kontra produktif.  Pertama, akan memicu gerakan turun kelas dari para anggota BPJS Kesehatan, misalnya dari kelas satu turun ke kelas dua, dan seterusnya. Kedua, akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya mencapai 46 persen. Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan.

 

Seharusnya, sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dan managemen BPJS Kesehatan melakukan langkah langkah strategis. Seperti melakukan cleansing data golongan PBI. Sebab banyak peserta PBI yang salah sasaran; banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.

 

“Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran,” kata Tulus, Kamis (31/10).

 

(Baca: Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Diharap Jadi Skenario Terakhir)

 

Kemudian, lanjutnya, pemerintah seharusnya mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dari pada yang sudah menjadi anggota. Dan tak kalah penting lagi pemerintah harus mengalokasikan kenaikan cukai rokok secara langsung untuk BPJS Kesehatan.

 

“Baru saja Menteri Keuangan menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen. Kenaikan cukai rokok urgent dialokasikan karena dampak eksternalitas negatif rokok, seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan aspek preventif promotif produk yang dikonsumsinya,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait