YLBHI-Komnas HAM Kritik Pernyataan Menteri Agama
Berita

YLBHI-Komnas HAM Kritik Pernyataan Menteri Agama

Ada 6 agama yang diakui negara, bukan 5 seperti disebut Menteri Agama. Pernyataan Menteri Agama yang keliru itu membenarkan kekhawatiran publik terkait pengangkatan orang yang tidak kompeten di bidangnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kementerian Agama. Foto: Sgp
Kementerian Agama. Foto: Sgp

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, salah satunya Menteri Agama yang dijabat Fachrul Rozi. Seperti dikutip beberapa media, setelah dilantik sebagai Menteri Agama Fachrul Rozi mengatakan dirinya bukan menteri Agama Islam, tapi Menteri Agama Republik Indonesia yang di dalamnya ada 5 agama.

 

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai pernyataan itu seolah mau melindungi seluruh agama, tapi mengandung kesalahan mendasar yaitu tentang adanya agama yang diakui di Indonesia. “Kesalahan tersebut selama ini menjadi sumber diskriminasi terhadap kelompok minoritas keagamaan (aliran yang tidak dominan atau sedikit pengikutnya),” kata Isnur saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019). Baca Juga: 7 Pesan Jokowi ke Para Menteri Kabinet Indonesia Maju

 

Isnur mengingatkan putusan MK No.140/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 1/PNPS/1965 menyebut tidak ada hak atau kewenangan negara untuk tidak mengakui eksistensi suatu agama. Sebab, negara wajib menjamin dan melindungi agama-agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Pernyataan ini serupa dengan Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 yang memaparkan agama-agama yang dipeluk/dianut penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu (Confusius).

 

Hal itu dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama di Indonesia. Setidaknya, 6 agama tersebut adalah agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, mereka mendapat jaminan perlindungan hak sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 konstitusi. Tapi tidak berarti agama lain seperti Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia.

 

“Jika Menteri Agama menafsirkan penjelasan ini sebagai pengakuan oleh negara, (sebenarnya) ada 6 agama yang disebut dan bukan 5,” tegas Isnur.

 

Isnur mencatat, Menteri Agama menyatakan fatwa MUI perlu diikuti pemerintah serta melindungi komunitas Ahmadiyah, tapi dengan syarat tidak lagi sebagai agama. Menurut Isnur, pernyataan ini bertentangan dengan Pasal 1 UUD 1945 yang menyebut Indonesia adalah negara hukum. Artinya seluruh tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum, bukan lainnya.

 

“Fatwa MUI mengikat pihak yang mempercayainya, tapi bukan bagian dari sumber hukum negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Isnur.

Tags:

Berita Terkait