Hari Terakhir, 142 Calon Nominator Siap Ikuti “Hukumonline Award 2019”
Utama

Hari Terakhir, 142 Calon Nominator Siap Ikuti “Hukumonline Award 2019”

​​​​​​​Survei akan ditutup pada 1 November 2019 pukul 23.59 WIB. Isi survei dengan lengkap sampai bagian akhir pertanyaan kuesioner.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Hari Terakhir, 142 Calon Nominator Siap Ikuti “Hukumonline Award 2019”
Hukumonline

Survei pengumpulan data calon nominator “Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019” telah memasuki hari terakhir, Jumat (1/11). Tercatat sudah ada 142 responden yang mendaftar sejak survei dibuka pada Selasa, 8 Oktober 2019 lalu. Apakah kantor hukum Anda sudah termasuk di dalamnya?

 

“Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019” adalah ajang penghargaan bagi para advokat dan kantor hukum yang berkomitmen menunaikan kewajiban pro bono (layanan jasa hukum gratis). Penyelenggaraan yang kembali dilakukan untuk kali kedua ini sebagai upaya Hukumonline mewujudkan komitmennya: memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia.

 

Menjadi mitra kerja sama dalam meningkatkan kualitas profesi hukum termasuk pula dalam komitmen tersebut. Menggaungkan gerakan pro bono advokat adalah upaya konkret memajukan profesi advokat sebagai officium nobile. Pada saat yang sama, Hukumonline berharap gerakan pro bono ikut mewujudkan akses merata kepada keadilan bagi masyarakat.

 

Sayangnya, para pemangku kepentingan terkait pro bono luput memberikan perhatian yang layak. Bahkan konsep pro bono kerap tertukar dengan bantuan hukum (legal aid) sebagai kewajiban pemerintah.

 

Sejumlah catatan Hukumonline menunjukkan bahwa gerakan pro bono masih minim perhatian dan apresiasi. Padahal pro bono adalah tanggung jawab moral profesi advokat yang melekat secara individu. Manfaatnya juga sangat dibutuhkan untuk mewujudkan akses keadilan seluas mungkin di masyarakat.

 

Ketua Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’, Luhut M.P. Pangaribuan bahkan menyatakan profesi advokat akan kehilangan kehormatannya jika tidak melaksanakan pro bono. “Hanya dengan cara itu kita bisa menyebut profesi kita sebagai officium nobile,” kata Luhut.

 

Hukumonline.com

 

Sebagai bagian dari tanggung jawab profesi, kewajiban pro bono  ini pun telah lama diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun karena memang tidak dilengkapi insentif atau sanksi, pelaksanaannya terkesan seadanya.

Tags:

Berita Terkait