Menanti Putusan Hakim Soal Gugatan Bagasi Berbayar Pesawat
Utama

Menanti Putusan Hakim Soal Gugatan Bagasi Berbayar Pesawat

KKI meminta agar pemberian izin pemberlakuan bagasi berbayar pesawat itu dibatalkan oleh Kemenhub melalui perintah pengadilan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Setelah berjalan sejak 21 Februari lalu, sidang gugatan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terhadap Menteri Perhubungan (Tergugat I), Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub (Tergugat 2), PT Lion Mentari Airlines (Tergugat 3), PT Wings Mentari Airlines (Tergugat 4) dan PT Citilink Indonesia (Tergugat 5) dengan nomor 88/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst soal bagasi berbayar akan di putus Kamis (7/11).

 

Adapun yang disorot KKI dalam kasus ini berkaitan erat dengan adanya kecacatan prosedur dalam proses pemberlakuan bagasi berbayar. Ketua KKI David Tobing mengatakan seharusnya persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar oleh Kemenhub kepada maskapai sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. PM 185 Tahun 2015, yakni paling lambat 60 hari sebelum pelaksanaan. Sayangnya, katanya pengajuan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagasi berbayar tidak dilakukan dalam jangka waktu itu.

 

Contohnya, kata David, Lion air tiba-tiba mengeluarkan pengumuman tanggal sekian, padahal kalau merujuk ke Permenhub untuk penerapan tariff bagasi berbayar itu termasuk penerapan perubahan SOP, sehingga perlu ijin dari Menteri Perhubungan. Ternyata, katanya, Lion Air belum menyurati Menhub ketika itu untuk meminta izin. Dua hari sebelum diberlakukan, akhirnya diperingatkan oleh Kemenhub untuk menulis surat terlebih dahulu kepada Menhub.

 

“Akhirnya dia nulis surat, tapi enggak lama kemudian prosesnya langsung disetujui. Itu yang kami sorot. Telah terjadi pelanggaran atas Pasal 63 Permenhub,” terangnya.

 

Pasal 63:

  1. Setiap perubahan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  2. Permohonan perubahan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.
  3. Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

 

KKI turut menyoroti adanya ketidaksinkronan antara maksud dan tujuan perlunya evaluasi oleh kemenhub dengan jangka waktu yang diharuskan bagi maskapai untuk mengajukan ijin perubahan SOP. Seharusnya, katanya, perubahan SOP bagasi berbayar ini memerlukan waktu yang lama, karena perlu evaluasi dan disosialisasikan ke masyarakat. Tapi ternyata, katanya, kata-kata ‘paling lama’ dalam Permenhub itu disalah artikan.

 

Seharusnya, frasa ‘paling lama’ di Permenhub itu diartikan dengan maksud bahwa pemberitahuan perubahan SOP dilakukan ‘paling lambat’ 60 hari, mengingat diperlukannya waktu untuk evaluasi perubahan SOP dan sosialisasi terkait perubahan itu kepada masyarakat. Dari situ, KKI menilai bahwa Kemenhub dan maskapai telah melanggar ketentuan Permenhub dan digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Tags:

Berita Terkait