Omnibus Law Semestinya Bisa Merambah ke Sektor Lain
Utama

Omnibus Law Semestinya Bisa Merambah ke Sektor Lain

Instrumen omnibus law dinilai tak semudah yang dipikirkan oleh pemerintah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Presiden Jokowi merencanakan pembentukan omnibus law sebagai jalan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Penerapan omnibus law ini akan mencabut atau menyederhanakan sejumlah peraturan menjadi Undang Undang (UU) baru yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Nantinya, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law dengan satu UU baru hasil revisi (mencabut/menghapus) puluhan UU lain terkait yang dianggap menghambat pengembangan UMKM dan penciptaan lapangan kerja.  

 

Namun, penyebutan instrumen omnibus law (menyederhanakan peraturan) hanya terbatas pada dua sektor itu dinilai sebagai cara pandang sempit dalam memahami penataan regulasi di Indonesia. Seolah-olah, penataan regulasi hanya sebatas kedua sektor itu. Padahal, ruang lingkup penataan regulasi sangat luas meliputi pula pemajuan-perlindungan HAM, pemberantasan korupsi, dan lingkungan hidup.

 

“Yang dilakukan Presiden Jokowi seharusnya tidak hanya omnibus law di dua sektor itu, tapi instrumen ini bisa diterapkan ke sektor lain,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri kepada Hukumonline, Rabu (30/10/2019) kemarin. Baca Juga: Lima Langkah Regulasi untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II

 

Ronald mengingatkan omnibus law harus dipahami sebagai instrumen atau cara yang juga bisa diterapkan pada penyederhanan peraturan (kompilasi) di sektor lain, bukan hanya diarahkan pada peningkatan investasi. “Jangan sampai selama masa jabatan Presiden Jokowi jilid II ini hanya terpaku pada omnibus law investasi dan UMKM saja,” harapnya.

 

Karena itu, menurutnya, dikaitkan penyusunan Prolegnas 2019-2024 dan Prolegnas 2020 usulan Pemerintah dalam penyusunan RUU mesti disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional yang tidak hanya fokus pada isu ekonomi (investasi), tetapi juga bisa menyederhanakan peraturan sektor lain, seperti pemberantasan korupsi, perlindungan HAM, lingkungan hidup.

 

“Investasi ini saling terkait dengan lingkungan dan HAM. Sebuah kegiatan perekonomian bisa berdampak positif bagi masyarakat dan negara. Sebab, kegiatan perekonomian bisa mengancam kehidupan masyarakat atas akses sumber daya alam milik mereka,” katanya.

 

Direktur PuSAKO Feri Amsari menilai persoalan over regulasi bisa diatasi melalui intrumen omnibus law. Namun, penerapan omnibus law ini harus melihat persoalan yang sama atau sejenis regulasinya. Misalnya, omnibus law-nya RKUHP menyangkut segala hal yang menyangkut hukum pidana; omnibus law-nya UU Pemilu menyangkut segala hal soal kepemiluan.

Tags:

Berita Terkait