Surat Dakwaan Wawan Setebal 365 Halaman, Beberkan Dugaan Aksi Pencucian Uang
Berita

Surat Dakwaan Wawan Setebal 365 Halaman, Beberkan Dugaan Aksi Pencucian Uang

Uang dipergunakan untuk banyak kepentingan. Mulai dari pembelian asset tak bergerak hingga membeli mobil mewah untuk diberikan kepada artis.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dokumen perkara Wawan di meja jaksa penuntut umum. Foto: RES
Dokumen perkara Wawan di meja jaksa penuntut umum. Foto: RES

Selain dituduh melakukan korupsi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/11) membeberkan dugaan aksi pencucian uang yang dilakukan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dalam surat dakwaan setebal 365 halaman. Jaksa menduga terdakwa Wawan telah meraup keuntungan pribadi dan keuntungan perusahaan hingga Rp1,892 triliun dan melakukan pencucian uang sekitar Rp578 miliar.

Pada dakwaan pertama, Wawan bersama dengan Ratut Atut Chosiyah, kakak kandungnya yang ketika itu menjabat Gubernur Banten dua periode melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan proyek alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp50,083 miliar. Terdakwa juga diduga melakukan korupsi alkes di Tangerang Selatan Rp7,941 miliar. Di kota ini, istri Wawan,  Airin Rachmi Diany, menjabat sebagai walikota.

Untuk dakwaan kedua, penuntut umum menduga Wawan melakukan pencucian uang dari harta yang diperoleh dari hasil korupsi. Tak tanggung-tanggung, total harta yang diperolehnya dari 2005-2012 melalui sejumlah perusahaan miliknya atau yang terafiliasi mencapai Rp1,724 triliun. Sebanyak Rp578 miliar dari jumlah itu diduga ‘dicuci’ agar tidak terlacak. “Terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya,” ujar penuntut.

(Baca juga: Korupsi Alkes di Banten dan Tangsel, Wawan Didakwa Perkaya Diri Puluhan Miliar).

Penuntut umum juga merinci uang Wawan yang diduga didapat dari hasil tindak pidana, yaitu pada 2005 sebesar Rp54.792.415.458, pada 2006 sejumlah Rp51.975.585.801, pada 2007 senilai Rp57.369.943.989, pada 2008 sebesar Rp123.903.000.425, pada 2009 sejumlah Rp213.010.799.979, pada 2010 senilai Rp150.477.691.555. kemudian pada 2011 sebesar Rp617.426.434.860, dan pada 2012 sejumlah Rp455.521.583.474, sehingga ditotal sekitar Rp1,724 triliun.

Dakwaan ini, meskipun sama-sama merupakan pencucian uang tetapi menggunakan dua aturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua  Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seorang penuntut umum menyebut perbedaan dua undang-undang ini hanya dalam hal waktu terjadinya tindak pidana. “Aset TPPU tempusnya di kedua UU itu, batasnya di 22 Oktober 2010 ke atas UU No. 8 Tahun 2010, (sebelum tanggal tersebut menggunakan UU No. 25 Tahun 2003),” terangnya kepada hukumonline.

Aset tak bergerak

Dalam TPPU pertama, penuntut umum menyebut Wawan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Jaksa menduga terdakwa membeli puluhan kendaraan mulai dari berbagai merek, seperti Rolls Royce, Lamborghini, Bentley hingga truk Hino.

Tags:

Berita Terkait