Kedua Kubu Saling Bantah di Kasus Merek Sushi Tei
Berita

Kedua Kubu Saling Bantah di Kasus Merek Sushi Tei

Perkara gugatan hak merek Sushi Tei dengan nomor perkara 59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. ini masih disidangkan di PN Jakara Pusat.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat. Foto: RES
PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI) Kusnadi Rahardja membantah semua tuduhan dari PT STI terkait pelanggaran hak merek dengan memakai nama Sushi Tei yang diduga dilakukan olehnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (1/11/2019), Kuasa Hukum Kusnadi, Hotman Paris Hutapea menilai dalil nilai kerugian dalam gugatan PT STI tidak beralasan.

 

Sementara PT STI mengklaim mengalami kerugian cukup besar akibat tindakan Kusnadi itu. Kuasa Hukum PT STI Jamaslin James Purba menjelaskan kerugian yang ditanggung kliennya akibat perbuatan Tergugat (Kusnadi) mencapai US$250 juta. Nilai kerugian itu terbagi dalam tiga kategori berbeda yakni kerugian kehilangan nilai investasi mencapai US$100 juta; kerugian rusaknya reputasi sebesar US$100 juta; dan kerugian kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh sebesar US$50 juta.

 

Namun, Hotman tetap mengklaim tak ada pelanggaran hak merek yang dilakukan kliennya. Sebab, baik Kusnadi maupun PT Boga Inti selaku Tergugat tidak memakai merek Sushi Tei untuk menjalankan bisnisnya. Hal ini merupakan hal standar (wajar) yang dilakukan oleh personal yang memiliki saham di berbagai perusahaan.

 

“Tidak ada pelanggaran merek, nama merek PT Boga cuma ditulis grup perusahaan lain. Pertanyaannya, selama 16 tahun merek Sushi Tei ada di sana (PT Boga Inti), kenapa baru sekarang jadi masalah? Misalnya, begini kalau you punya saham sekian persen di sini, terus 30 persen di sana, kita sebutkan perusahaan terkait karena kita juga pemilik, itu bukan pelanggaran merek. Karena tidak memakai merek Sushi Tei dan sampai saat ini Kusnadi masih memiliki 24 persen saham di Sushi Tei,” kata Hotman Paris, Jumat (1/11/2019). Baca Juga: Sidang Perdana Merek Sushi Tei Bergulir

 

Terkait kerugian yang diklaim PT STI sebagai akibat tindakan Kusnadi yang membekukan rekening STI, menurut Hotman tidak masuk akal. Alasan Kusnadi membekukan rekening itu karena akta perubahan direksi yang dilakukan STI diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pencopotan kliennya dari posisi Presiden Direktur STI dianggap tidak berlaku.

 

“Kan kalau akta perubahan direksi itu tinggal diserahkan ke Dirjen AHU lewat sisminbakum. Akta itu menjadi aktif kalau memang disetujui Kemenkumham, tapi ternyata akta itu diblokir. Jadi kerugian darimana? Uang belum cair lima perak, duit di rekening itu kalau diambil jadi penggelapan namanya. Tapi duit itu masih ada di sana,” jelas Hotman.

 

Di sisi lain, James menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Kusnadi. Dalam hal ini, terdapat pernyataan atau miss leading information seolah-olah Sushi Tei memiliki hubungan dengan Boga Grup. Padahal, Sushi Tei sendiri tidak memiliki keterikatan apapun dengan Boga Grup, sehingga hal ini tentu merugikan kliennya.

Tags:

Berita Terkait