Survei Hukumonline Award Diperpanjang Hingga 8 November 2019
Utama

Survei Hukumonline Award Diperpanjang Hingga 8 November 2019

​​​​​​​Perpanjangan survei akan ditutup pada 8 November 2019 pukul 23.59 WIB. Isi survei dengan lengkap sampai bagian akhir pertanyaan kuesioner.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Survei Hukumonline Award Diperpanjang Hingga 8 November 2019
Hukumonline

Survei pengumpulan data calon nominator “Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019” Diperpanjang hingga Jumat (8/11). Perpanjangan ini bertujuan untuk menampung lebih banyak lagi responden dari berbagai kota di Indonesia agar ikut berpartisipasi. Jangan lewatkan kesempatan kedua, segera isi surveinya!

 

Tercatat sudah ada 142 responden yang mendaftar sejak survei dibuka pada Selasa, 8 Oktober 2019 lalu. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 65 responden pada survei untuk Hukumonline Award 2018 tahun lalu. Setelah proses seleksi awal, hanya ada 56 kantor hukum yang menjadi calon nominator Hukumonline Award 2018. Ada 9 responden yang dieliminasi karena adalah lembaga/organisasi bantuan hukum.

 

Seleksi awal kali ini pun hanya menyisakan 96 responden yang bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Sebanyak 96 responden ini adalah kantor-kantor hukum yang memenuhi kriteria menuju Hukumonline Award 2019. Sementara itu 46 responden lainnya adalah lembaga/organisasi bantuan hukum yang bukan menjadi kriteria survei calon nominator Hukumonline Award 2019.

 

Hukumonline.com

 

Pemilahan calon nominator Hukumonline Award hanya untuk kantor-kantor hukum tentu bukan berarti mengecilkan kerja-kerja lembaga/organisasi bantuan hukum. Hanya saja Hukumonline sedang mendorong kantor-kantor hukum agar saling memotivasi satu sama lain dalam menunaikan pro bono.

 

Pro bono advokat dari kantor-kantor hukum diharapkan membantu keterbatasan jangkauan kerja-kerja lembaga/organisasi bantuan hukum. Selain tentu saja karena konsep pro bono di Indonesia dipisahkan dengan bantuan hukum (legal aid) yang dilakukan melalui lembaga/organisasi bantuan hukum.

 

Berdasarkan serangkaian diskusi yang diselenggarakan Hukumonline, praktik pro bono masih belum masif dilakukan oleh advokat di kantor-kantor hukum. Padahal jumlah advokat yang bekerja di kantor-kantor hukum jauh lebih banyak dibandingkan advokat yang mengabdi di  lembaga/organisasi bantuan hukum.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait