Ini Sinyal Presiden Dianggap Tak Peduli Terhadap Pemberantasan Korupsi
Berita

Ini Sinyal Presiden Dianggap Tak Peduli Terhadap Pemberantasan Korupsi

Terlihat ketika mulai menerbitkan Surpres, hingga mengabaikan saran dari para guru besar.

Oleh:
Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Kekecewaan terhadap sikap Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap RUU KPK yang baru terpancar dari barisan koalisi masyarakat sipil. Bahkan, sikap tersebut dinilai bahwa Presiden Jokowi tidak berpihak terhadap pemberantasan korupsi.

 

“Menurut kami tidak dikeluarkan Perppu terhadap Revisi UU KPK, adalah sebuah lonceng kita masuk ke dalam Neo Orba,” ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Presiden Tidak Menerbitkan Perppu, Komitmen Anti Korupsi Pemerintah Dipertanyakan’ di Jakarta, Minggu (3/11).

 

Koalisi menilai, gelagat Presiden Jokowi emoh menerbitkan Perppu sudah terlihat sedari awal. Pertama, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang bergulir di DPR September lalu justru menjadi bagian dari dorongan pemerintah. Presiden Jokowi menyetujui revisi dengan mengirimkan surat presiden (Surpres).

 

Kedua, terdapat pertentangan antar dua pasal peralihan. Pasal 69D menyebutkan, Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah”.Sedangkan Pasal 70D menyebutkan, “Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

 

Menurut Asfin, pertentangan dua pasal peralihan itu membuat multitafsir. Jika KPK mengunakan tafsir pasal yang menguntungkan dirinya, maka fungsinya bakal seperti semula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002. Namun, masih dapat dipersoalkan dalam praperadilan. “Jadi jelas pemberantasan korupsi dalam bahaya,” katanya.

 

Baca:

 

Senada, Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai, pernyataan Jokowi dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) tak sesuai pada kenyataannya. Pasalnya, Jokowi kian menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap pemberantasan korupsi. Sebaliknya, melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK menjadi bagian dari persetujuan presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait