2 Kebijakan yang Dibutuhkan Industri Fintech
Berita

2 Kebijakan yang Dibutuhkan Industri Fintech

Masyarakat diimbau untuk selalu memilih fintech yang terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI) untuk meminimalisasi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri financial technology (Fintech) di Indonesia membutuhkan dua kebijakan yakni light touch regulation dan safe harbour policy agar tertata dengan baik. Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani, mengatakan industri fintech tidak bisa diatur terlalu ketat sehingga perlu azas light touch regulation. Namun juga tak bisa dilepaskan begitu saja, harus ada safe harbour policy untuk mengatur tanggung jawab penyedia layanan.

 

"Pertumbuhan industri fintech di Indonesia luar biasa pesat, padahal 2017 sektor ini masih belum dikenal. Perkembangan yang luar biasa tersebut akibat tingkat adopsi dan akseptabilitas masyarakat yang tinggi,” kata Triyono seperti dilansir Antara, Minggu (3/11).

 

Namun, tambahnya, masyarakat juga harus diingatkan bahwa selain kemudahan dan kegratisan yang selama ini disodorkan ada risiko tinggi yang menanti. Oleh karena itu, OJK ingin agar industri tersebut aman dan tertata dengan baik maka regulator tidak akan tinggal diam.

 

Kepada masyarakat Triyono mengimbau untuk selalu memilih fintech yang terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI) untuk meminimalisasi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. "Dengan terdaftar di OJK atau BI maka pelanggan akan mendapat perlindungan jika terjadi permasalahan," ujarnya.

 

Triyono menjelaskan beberapa potensi risk di balik maraknya layanan fintech, yaitu system failure, misinformation, error transaction, data security, penerapan Know Your Concumer (KYC) principles, suku bunga yang mencekik, exoneration clause, dan cara penanganan komplain dari pelanggan.

 

Sedangkan kepada para startup dan penyedia layanan fintech, OJK selalu mengingatkan bahwa layanan mereka berada dalam ranah finansial yang highly regulated. Oleh sebab itu, mereka tidak bisa sembarangan dalam menjamin keamanan pelanggan.  

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pernah mengingatkan pentingnya bagi perusahaan fintech mengutamakan perlindungan konsumen. Menurutnya, transaksi fintech yang dilakukan tanpa tatap muka meningkatkan risiko pelanggaran-pelanggaran tersebut khususnya sehungan data pribadi konsumen.

Tags:

Berita Terkait