Buntut Gugatan DPN Peradi yang Kandas Lagi: Semua Kubu Peradi Tidak Sah?
Utama

Buntut Gugatan DPN Peradi yang Kandas Lagi: Semua Kubu Peradi Tidak Sah?

Bukan penolakan pokok gugatan. Namun ada pertimbangan hakim soal tidak mengakui legal standing.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Luhut MP Pangaribuan (kiri) dan Fauzie Yusuf Hasibuan (kanan). Foto: RES
Luhut MP Pangaribuan (kiri) dan Fauzie Yusuf Hasibuan (kanan). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memutus tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke verklaard (NO) untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan. Kali ini, putusan Majelis Hakim justru menyisakan tanda tanya besar soal legalitas ketiga kubu yang sama-sama mengaku pengurus Peradi yang sah.

 

Putusan PN Jakpus Nomor: 667/Pdt/G/2017/PN Jkt Pst yang dibacakan, Kamis (31/10), memutus gugatan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melawan Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ yang dipimpin Luhut M.P. Pangaribuan. Tanpa masuk ke persoalan pokok perkara gugatan, Majelis Hakim memutus NO karena menilai Fauzie Yusuf Hasibuan tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepengurusan Peradi mengajukan gugatan.

 

Sapriyanto Refa, kuasa hukum DPN Peradi kubu Fauzie membenarkan kabar bahwa gugatan pihaknya terhadap kubu Peradi tandingan kembali tidak diterima. “Belum masuk ke pokok perkara, itu hanya berkaitan legal standing,” kata Refa saat dihubungi Hukumonline. Ia mengatakan bahwa hakim mempertimbangkan kondisi tidak sah atas penundaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar tahun 2015.

 

Perlu diingat bahwa Fauzie Yusuf Hasibuan terpilih dalam pelaksanaan Munas lanjutan Peradi di Pekanbaru, Riau pada pertengahan Juni 2015. Penundaan Munas di Makassar diumumkan oleh Otto Hasibuan yang menjabat Ketua Umum Peradi kala itu.

 

(Baca juga: Munas II PERADI Gagal)

 

Dalam konferensi pers saat penundaan, Otto mengaku bahwa keputusan penundaan diambil setelah dirinya berkonsultasi dengan panitia, baik pusat maupun lokal, dan 44 pimpinan cabang. Menurut Otto, kondisi dan situasi Munas sudah tidak kondusif lagi. Dia juga mempertimbangkan faktor keamanan.

 

Hasilnya adalah penyelenggaraan Munas lanjutan Peradi di Pekanbaru, Riau. Pada saat yang sama muncul kepengurusan Peradi kubu Luhut M.P.Pangaribuan dan kubu Juniver Girsang. Ketiga kubu Peradi lalu sama-sama mengaku sah beraktivitas dengan nama Peradi sejak saat itu. Mulai dari penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Advokat, hingga penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat dilakukan ketiganya.

 

Dengan penolakan legal standing Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi, apakah berarti Luhut M.P.Pangaribuan adalah pengurus Peradi yang dianggap sah oleh Majelis Hakim?

Tags:

Berita Terkait