Di Simposium Internasional, Jimly Bicara Konstitusi Keadilan Sosial
Berita

Di Simposium Internasional, Jimly Bicara Konstitusi Keadilan Sosial

Jimly juga berpendapat pembangunan ekonomi membutuhkan dukungan kelembagaan dan sistem norma.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjadi penceramah kunci dalam kegiatan 'The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019), Senin (4/11) di Bali. Foto: Humas MK.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjadi penceramah kunci dalam kegiatan 'The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019), Senin (4/11) di Bali. Foto: Humas MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menjadi penceramah kunci dalam kegiatan The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019), and Short Course and Call for Paper” yang digelar di Nusa Dua, Bali, Senin (04/11/2019). Makalahnya berjudul “Konstitusi Keadilan Sosial Indonesia.”

 

Dikutip dari situs resmi MK, Jimly memaparkan globalisasi dalam semua aspek kehidupan mengakibatkan suasana kehidupan setiap bangsa, setiap komunitas di dunia berada dalam hubungan saling mempengaruhi secara sangat intensif. Karena itu, prinsip keadilan struktural dalam kehidupan bersama semua masyarakat di dunia harus mendapat perhatian.

 

Dalam praktiknya, kata Jimly, tema-tema keadilan sosial ini paling sedikit mendapat perhatian, terutama di lingkungan bangsa-bangsa yang baru menikmati sistem demokrasi yang bersifat bebas dan terbuka. Menurutnya, pengaruh liberalisasi dan neo-liberalisme serta globalisasi segala bidang kehidupan tidak diiringi dengan kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada keadilan sosial. Akibatnya, dimana-mana muncul kasus-kasus konflik sosial yang diakibatkan karena ketidakadilan. 

 

“Karena itu, tema konstitusi keadilan sosial dewasa ini sangat dibutuhkan, apalagi dalam konteks Indonesia sebagai negara demokrasi baru dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat,” kata Jimly di hadapan Ketua MK Anwar Usman, para Hakim Konstitusi, dan delegasi Asosiasi Mahkamah Konstitusi Se-Asia dan institusi sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC), serta para akademisi.

 

Ia memaparkan kebijakan yang dikembangkan haruslah memastikan prinsip equality, equity dan reciprocity ini dapat berjalan secara terpadu dan seimbang untuk membangun struktur kehidupan sosial yang berkeadilan. Dengan adanya ketiga hal ini, dengan sendirinya ketimpangan dalam struktur perikehidupan bermasyarakat dapat dicegah dan diatasi.

 

Pendekatan yang bersifat struktural, kata dia, mempunyai arti yang sangat penting untuk menilai sejauh mana kebijakan-kebijakan prorakyat yang dikembangkan selama ini benar-benar berada di jalan yang tepat dalam upaya mewujudkan prinsip keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila.

 

Jimly juga menjelaskan pembangunan ekonomi memerlukan dukungan kelembagaan dan sistem norma baik sistem hukum (rule of law) maupun sistem etika (rule of ethics) yang mengatur dan mengarahkan secara efektif dan efisien agar tujuan kesejahteraan yang adil dan merata dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.

Tags:

Berita Terkait