PP PSTE Dikhawatirkan Ganggu Kedaulatan Data
Berita

PP PSTE Dikhawatirkan Ganggu Kedaulatan Data

PP ini dianggap kontradiktif karena Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi keamanan data. BAS
Ilustrasi keamanan data. BAS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang belum lama ini diterbitkan sebagai revisi dari PP 82/2012 menuai kritikan dari para pegiat telekomunikasi dan informatika khususnya komunitas dan pengelola data center. Regulasi ini dianggap memperbolehkan data digital dari Indonesia bisa disimpan di luar sehingga bertentangan dengan prinsip kedaulatan data.

 

Perlu diketahui, revisi peraturan tersebut mengklasifikasikan data menjadi tiga jenis antara lain data strategis, data risiko tinggi, dan risiko rendah. Nah, dua jenis data terakhir tersebut bisa ditempatkan servernya di luar negeri. Hal ini yang dikhawatirkan dapat mengganggu kedaulatan data tersebut. Sedangkan, data strategis wajib hukumnya ada di Indonesia. Sebab data tersebut merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan pertahanan.

 

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan data digital publik wajib disimpan di dalam negeri. Dalam PSTE, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengakses dan mengawasi data milik publik.

 

Dalam PP 71/2019 tersebut ada aturan soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) yang harus ada di Indonesia. Sebab, saat ini yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah data-datanya bukan fisiknya. "Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya," ujar Semuel, Senin (4/11).

 

Prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri. Sehingga, pertukaran data antar pribadi, institusi, bahkan negara dapat dilakukan. "Jadi data-data yang dibiayai oleh APBN, dana publik, dan sejenisnya maka tetap ditempatkan di dalam negeri. Penyelenggara sistem elektronik dalam lingkup publik dan privat wajib melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah, tinggal mengakses website, isi info yang dibutuhkan," jelas Semuel.

 

Lebih lanjut, Semuel menerangkan, di PP itu penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik wajib lakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem dan dokumen elektronik di wilayah Indonesia. Tidak boleh di luar Indonesia, sesuai juga dengan PP 82/2012 yang kemudian direvisi menjadi PP 71/2019.

 

"Ini sudah menerima masukan asosiasi. Bukan dibagi lagi data strategis dan sebagainya. Tapi lingkupnya. Ini lingkup publik tetap ada di Indonesia. Ada layanan yang dibutuhkan masyarakat tapi teknologinya belum ada. Dua tahun data atau sistem disimpan di luar Indonesia akan ditarik kembali. Tapi dikecualikan kalau teknologi penyimpanannya tidak tersedia di dalam negeri. Kalau terjadi lagi seperti ini, itu harus direview, dengan Kominfo dan sektor terkait," beber Dirjen Aptika Kominfo.

Tags:

Berita Terkait