Tanggung Menanggung Utang 6 Entitas Duniatex Group, Bagaimana Skemanya?
Utama

Tanggung Menanggung Utang 6 Entitas Duniatex Group, Bagaimana Skemanya?

Sebelumnya telah tersebar luas berbagai wacana soal opsi-opsi perdamaian yang mungkin akan diambil Duniatex, salah satunya terkait wacana IPO di bursa saham untuk mengkonversi utang kreditur menjadi saham.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: duniatex.com
Ilustrasi foto: duniatex.com

Pasca diajukan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge pada 10 September 2019 dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Smg terhadap 6 entitas perusahaan Duniatex, 15 hari kemudian Sumitro sebagai pendiri sekaligus pemegang saham Duniatex Group ikut mengajukan permohonan PKPU atas dirinya ke Pengadilan Negeri Semarang pada 25 September 2019 dengan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg.

 

Atas alasan efisiensi, pemeriksaan PKPU atas kasus ini dilakukan secara joint session di ruangan yang sama dengan majelis yang berbeda. Agenda terakhir pada 31 Oktober lalu adalah rapat verifikasi kreditur yang diadakan di Pengadilan Negeri Semarang. Sayangnya, verifikasi hasil tagihan belum bisa dibuka oleh Pengurus PKPU Duniatex, Syahdan Hutabarat. Melalui pesan singkat, Ia mengatakan bahwa daftar piutang belum bisa dikeluarkan dan belum diketahui kapan akan dikeluarkan.

 

“Sampai kemarin malam saja masih ada kreditur asing yang masukin tagihan,” katanya ketika dikonfirmasi hukumonline, Selasa (5/11).

 

Pun demikian, katanya, sesuai ketentuan UU KPKPU Hakim Pengawas adalah pihak yang pertama berhak tahu soal hasil verifikasi, sedangkan laporan kepada Hakim Pengawas akan dilakukan Jumat (8/11) di Semarang.

 

Dalam rangka restrukturisasi utang Duniatex itu, sebelumnya telah tersebar luas berbagai wacana soal opsi-opsi perdamaian yang mungkin akan diambil Duniatex, salah satunya terkait wacana IPO di bursa saham untuk mengkonversi utang kreditur menjadi saham.

 

Akan tetapi saat dikonfirmasi, kuasa hukum Duniatex Aji Wijaya hanya menyebut draft awal proposal perdamaian sudah disampaikan pihaknya kepada Pengurus pada Jumat (1/11). Akan tetapi, Ia enggan membeberkan rinciannya mengingat draft proposal perdamaian itu masih terbatas untuk konsumsi kreditur saja.

 

Draft awal sudah kami sampaikan via pengurus hari Jumat lalu, tapi masih terbatas untuk konsumsi kreditor,” katanya.

Tags:

Berita Terkait