Omnibus Law Sektor UMKM Mulai Disusun, Bagaimana Substansinya?
Berita

Omnibus Law Sektor UMKM Mulai Disusun, Bagaimana Substansinya?

Pokok-pokok UU tersebut antara lain mengatur tentang kemudahan berusaha UMKM, ekspor, pembiayaan, perlindungan hukum hak cipta hingga pencegahan fraud.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Penyederhanaan undang-undang (UU) atau Omnibus Law sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai dipersiapkan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM). Nantinya, penyederhanaan regulasi tersebut akan memfokuskan pada peningkatan daya saing UMKM nasional. Rencananya, hasil penyederhanaan berbagai aturan tersebut berupa UU Pemberdayaan UMKM.

 

Berbagai pokok pengaturan akan tercantum dalam UU tersebut antara lain kemudahan berusaha UMKM, ekspor, pembiayaan, perlindungan hukum hak cipta hingga pencegahan fraud. Selain itu, kehadiran UU Pemberdayaan UMKM juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM terhadap produk-produk impor.

 

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menjelaskan pokok-pokok pengaturan tersebut merupakan ragam masalah yang sering dialami pelaku usaha UMKM. Hal ini menyebabkan UMKM nasional sulit berkembang.

 

“UMKM juga harus punya kesempatan dan kemudahan berusaha, jadi harus ada keadilan bagi UMKM dengan menghilangkan regulasi yang menghambat. Kami diperintahkan buat omnibus law untuk memberi perlindungan hukum terhadap produk UMKM,” jelas Teten, Selasa (5/11).

 

Teten mencontohkan terkait hak cipta. Pihaknya sudah bicara dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dia meminta ada perlindungan hukum UMKM dari tindakan fraud dan mendapatkan playing field yang sama di market place.

 

Jangan, di mall hanya ada barang-barang premium sedangkan lokal brand berada di pojok mall/2019),” tambahnya.

 

Selain itu, Teten juga menjelaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai tarif pajak UMKM. Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha UMKM.

Tags:

Berita Terkait