Tujuh Langkah Atasi Dampak Impor Limbah
Berita

Tujuh Langkah Atasi Dampak Impor Limbah

Presiden Jokowi diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi terhadap kasus impor limbah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tumpukan limbah sampah di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi tumpukan limbah sampah di Jakarta. Foto: RES

Pengelolaan impor limbah di Indonesia dianggap mengkhawatirkan dan tidak terkendali. Masalah impor limbah ini hanya dapat diselesaikan pemerintah, misalnya mengekspor kembali sampah ilegal yang ada di Indonesia ke negara pengirim. Ke depan, pemerintah juga perlu menerbitkan kebijakan yang melarang impor limbah (sampah) seperti yang dilakukan Cina.

 

Demikian pandangan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mengawasi perdagangan limbah, seperti Basel Action Network (BAN), Ecoton, Walhi, dan nexus3. Organisasi masyarakat sipil yang fokus terhadap isu lingkungan hidup itu menyoroti pengiriman limbah ilegal dan terkontamintasi yang berlabuh di Indonesia.

 

Menyikapi persoalan itu, pemerintah berjanji untuk mengirim kembali limbah tersebut ke negara pengirim, seperti Amerika Serikat. Tapi faktanya pengiriman limbah ilegal itu dialihkan ke India, Vietnam, Thailand, Meksiko, Belanda, Kanada, dan Korea Selatan. Baca Juga: Pemerintah Diminta Perketat Impor Sampah Plastik

 

Wakil Ketua Nexus3 Yuyun Ismawati Drwiega menilai pemerintah seharusnya mengendalikan secara ketat ekspor ulang limbah ilegal sebagaimana mandat konvensi Basel. “Kenyataannya pemerintah tak hanya melanggar janji untuk mengembalikan limbah itu ke negara asal, tapi juga gagal memberi tahu negara penerima atau gagal memastikan peti kemas berisi limbah yang dikirim ke negara yang menjadi tujuan pengalihan itu akan dikelola dengan cara yang ramah lingkungan sebagaimana perintah konvensi Basel,” kata Yuyun ketika dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).

 

Ada 5 hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam mengekspor kembali limbah plastik ke negara penerima. Pertama, memberi tahu pemerintah negara penerima tentang pengiriman peti kemas yang direekspor termasuk gambaran tentang limbah yang terkontaminasi di dalamnya. Kedua, bekerja dengan negara asal untuk meminta mereka mengambil kembali limbah untuk diolah dengan cara-cara yang berwawasan lingkungan, atau untuk memastikan pengelolaan tersebut di negara yang dialihkan.

 

Ketiga, menerima persetujuan dari negara pengimpor sebelum reekspor dilakukan. Keempat, memastikan di negara pengimpor, bahwa fasilitas penerima diketahui dan dikenal sebagai fasilitas daur ulang atau pembuangan yang berwawasan lingkungan. Kelima, secara pidana menuntut pihak yang terlibat dalam perdagangan limbah ini jika gerakan mereka dan pengelolaan akhir, tidak sesuai dengan kewajiban Konvensi.

 

Direktur BAN Jim Puckett mengatakan tanpa melibatkan negara asal (pengirim limbah) dengan benar atau mengambil langkah menuntut para pihak yang melanggar konvensi Basel, maka tindakan kriminal ini terus berlanjut. Bahkan jika tidak ada penegakan hukum yang tegas akan banyak peti kemas berisi limbah yang berdatangan untuk mencemari Indonesia.

Tags:

Berita Terkait