Kongres Internasional Notaris ke-29: Mengupas Keberadaan Jabatan Notaris
Kolom

Kongres Internasional Notaris ke-29: Mengupas Keberadaan Jabatan Notaris

​​​​​​​Baik dari segi civil law, digitalisasi dan revolusi industri 4.0.

Bacaan 2 Menit
Prita Miranti Suyudi. Foto: Istimewa
Prita Miranti Suyudi. Foto: Istimewa

Sistem hukum di dunia, terbagi ke dalam dua sistem utama: common-law dan civil-law, dan sebagian kecil lainnya ke dalam sistem hukum agama dan campuran. Sebagaimana dapat dilihat dari peta sistem hukum dunia di bawah ini, jika dilihat dari jumlah negara, sistem civil-law adalah sistem yang paling banyak dianut.

 

Hukumonline.com

Sumber: http://i.imgur.com/zz7sVXf.png

 

Pada kedua sistem hukum tersebut, jabatan dan kewenangan notaris berbeda. Notaris civil-law atau notaris latin adalah pejabat di bidang hukum perdata yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat dan mengeluarkan akta  autentik termasuk memberikan penjelasan hukum kepada para pihak yang berkepentingan; suatu kewenangan yang tidak dimiliki oleh notaris di negara common-law.

 

Notaris civil-law bergelar sarjana hukum dan harus melalui serangkaian pendidikan dan ujian tambahan untuk dapat menjalankan jabatannya. Kualifikasi pendidikan notaris civil-law serupa dengan advokat, kecuali di bidang litigasi, beracara dan hukum pembuktian.

 

Sedangkan, kewenangan notaris common-law adalah menerima dan mencatat pernyataan, mengetahui tandatangan, menyertifikasi salinan, yang semuanya digunakan untuk mendukung administratif proses hukum lainnya, dan bukan akta autentik dengan sendirinya.

 

Meski berbeda, kedua sistem kenotariatan ini seringkali diperbandingkan. Lalu jika memang berbeda, apa yang menyebabkan adanya pembandingan antara kedua sistem kenotariatan tersebut?

 

Di negara civil-law, jabatan notaris dan akta autentik notaris diatur secara ketat di dalam undang-undang. Oleh sebab itu, notaris civil-law adalah pejabat publik yang pengangkatan, pelaksanaan jabatan, kewenangan dan bentuk akta autentiknya harus mengikuti persyaratan dan ketentuan tertentu dalam rangka menjaga autentisitas akta notaris sebagai sebuah instrumen hukum.

 

Karenanya, perubahan dan adaptasi teknologi di bidang kenotariatan civil-law tidak secepat yang dinginkan dan dibutuhkan oleh perkembangan zaman. Perubahan pada pelaksanaan wewenang dan bentuk akta notaris, berarti perubahan pada undang-undang. Kemampuan dan kecepatan beradaptasi inilah yang selama ini dijadikan pembanding utama antara kenotariatan civil-law dan common-law.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait