Berharap ‘Penguatan KY’ Masuk dalam Amandemen Konstitusi
Berita

Berharap ‘Penguatan KY’ Masuk dalam Amandemen Konstitusi

Karena tugas dan kewenangan KY selama ini bergantung lembaga lain. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendukung penguatan KY masuk dalam rencana amandemen konstitusi.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi positif keinginan Komisi Yudisial (KY) terkait penguatan lembaga Komisi Yudisial (KY) dimasukkan dalam amandemen kelima UUD Tahun 1945.

 

"Pak Wapres menyambut positif tentang eksistensi KY dalam Undang-Undang Dasar. Kalau bisa, saya mendorong kepada Pak Wapres agar mendukung untuk penguatan KY," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai menemui Wapres Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (6/11/2019) seperti dikutip Antara.

 

Dalam pertemuan tersebut, Jaja menyampaikan kepada Wapres Ma'ruf mengenai pentingnya penguatan kewenangan KY dalam amandemen UUD 1945, karena lembaga ini telah berkontribusi menjaga peradilan yang bersih dan bermartabat di Indonesia.

 

Menurutnya, dengan pengaturan dalam UUD 1945, KY dapat menjadi lebih kuat perannya, khususnya dalam pemberian/penjatuhan keputusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), yang selama ini hanya sebatas rekomendasi (yang seringkali diabaikan oleh MA, red).

 

"(Agar) rekomendasi KY bersifat final, tidak ada lagi alasan untuk menolak. Kalau sekarang kan hanya rekomendasi sifatnya. Kalau bisa nanti bersifat final dan (diatur) dalam UUD 1945 lebih bagus lagi, jadi jelas kewenangannya," harap Jaja. Baca Juga: Potret Penjatuhan Sanksi Hakim di KY-MA

 

Seperti diketahui, sejak amandemen UUD 1945 sebelumnya (1999-2002), KY adalah lembaga negara yang diatur konstitusi yang sejatinya memiliki kedudukan yang kuat. Kewenangannya diatur Pasal 24B UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

 

Tapi, sudah 15 tahun lembaga pengawas hakim ini berdiri, kewenangannya cenderung digantungkan pada lembaga lain. Misalnya, dalam seleksi calon hakim agung (CHA), KY berwenang mengusulkan CHA kepada DPR melalui sistem seleksi CHA. Namun, saat pengusulan beberapa CHA yang lulus serangkaian seleksi masih dapat ditolak oleh DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait