Perpres Iuran BPJS Layak Diuji Materiil
Berita

Perpres Iuran BPJS Layak Diuji Materiil

Kenaikan iuran BPJS secara signifikan memicu gelombang protes dari publik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Presiden Jokowi sudah meneken Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan pokok yang tercantum di dalam beleid ini adalah kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100 persen.

 

Jika dirinci, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB) mengalami kenaikan 100 persen. Pasal 34 menyebutkan perubahan iuran yang terbagi dalam tiga kategori yakni untuk Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp. 42.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Iuran ini berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

 

Kenaikan iuran yang signifikan ini memicu protes dari publik. Menurut Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, besaran kenaikan iuran ini memberatkan masyarakat. Dia mengaku jika pihaknya sudah menerima beberapa keluhan, terutama dari masyarakat daerah, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

 

"Kenaikan iuran ini berdampak bagi satu keluarga sehingga jika diperkirakan akan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp400.000,- per-bulannya untuk seluruh anggota keluarga. Sementara pendapatan dalam keluarga tersebut setiap bulannya tidak menentu, rata-rata hanya di kisaran satu juta rupiah hingga satu setengah juta rupiah.  Sehingga kebutuhan lainnya dari keluarga tersebut belum tentu tercover semua," kata Johan, Rabu (5/11).

 

Selain mengenai besaran iuran, Johan juga mengaku pihaknya mendapatkan keluhan dari peserta yang menyebut jika BPJS Kesehatan cenderung seperti asuransi, bukan jaminan sosial.

 

“Kemudian ada juga peserta yang mempertanyakan kepada Komunitas Peduli BPJS Kesehatan perihal peserta sudah bayar selama empat tahun dan belum pernah sekalipun digunakan bagaimana dengan iuran yang sudah dibayarkan, bisakah dikembalikan. Karena perpres cenderung merasa seperti asuransi dan bukan jaminan sosial, dan bagaimana dengan service dan pelayanannya?" tambahnya.

 

Dengan beberapa alasan itu pula, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencari solusi yang kreatif dengan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar iuran. Hal itu penting dilakukan agar kepentingan jaminan sosial sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait