Ingat! Penegakan Hukum atas Pelanggaran Kemitraan Telah Berlaku
Utama

Ingat! Penegakan Hukum atas Pelanggaran Kemitraan Telah Berlaku

Rincinya, terdapat sembilan pola Kemitraan yang diawasi oleh KPPU.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Sejak 17 Oktober 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memberlakukan Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan, bersamaan dengan diundangkannya peraturan tersebut dalam Berita Negara No. 1212 Tahun 2019.

 

Peraturan tersebut berisikan berbagai ketentuan terkait proses penanganan perkara pengawasan Kemitraan oleh KPPU sekaligus merupakan pelaksanaan dari Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan PP 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (PP 17/2013).

 

Peraturan Komisi ini memperluas kewenangan KPPU dalam menangani perkara kemitraan yang tadinya terpaku pada sisi pengawasan saja, kini mulai merambah pada sisi penegakan hukum. Objek Pengawasannya meliputi pengawasan atas pelaksanaan Kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM dan antara pelaku usaha menengah dengan usaha mikro dan kecil.

 

Rincinya, terdapat sembilan pola Kemitraan yang diawasi oleh KPPU, yakni inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), penyumberluaran (outsourcing), dan bentuk Kemitraan lainnya.

 

Dalam pelaksanaan berbagai pola Kemitraan tersebut, ada 2 larangan penting yang harus diperhatikan perlaku usaha. Pertama,usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah mitra usahanya; Kedua, usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.

 

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, mengatakan baik kepemilikan maupun penguasaan UMKM oleh unit usahanya yang lebih besar bisa mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan posisi tawar (abuse of bargaining position).

 

Beberapa perilaku penyalahgunaan posisi tawar yang rawan dilakukan dalam kemitraan dan turut disorot dalam Raperkom terdiri dari term of payment yang merugikan mitra; amandemen kontrak yang merugikan mitra; pengembalian barang tanpa alasan yang jelas; penolakan menerima barang tanpa alasan yang jelas dan lainnya.

Tags:

Berita Terkait