Dua RUU Ini Kemungkinan Masuk Prolegnas
Berita

Dua RUU Ini Kemungkinan Masuk Prolegnas

Baleg meminta Koalisi Kebebasan Berserikat menyerahkan naskah akademik dan draft Revisi UU Ormas dan RUU Perkumpulan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) DPR menampung aspirasi elemen masyarakat dalam rangka menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) baik Prolegnas lima tahunan maupun tahunan. Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) diantaranya Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) telah mengusulkan RUU agar dimasukan dalam Prolegnas.

 

Peneliti PSHK Ronald Rofiandri mengatakan Koalisi Kebebasan Berserikat mengusulkan dua RUU agar dapat dimasukan dalam daftar Prolegnas 2019-2024 atau Prolegnas 2020 yakni Revisi UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan RUU Perkumpulan. Usulan ini sudah disampaikan kepada Baleg DPR.

 

Dia beralasan perlunya merevisi UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sebab, selama ini cara pandang mengenai organisasi kemasyarakatan menggunakan pendekatan politik. Tak heran, perlakuan terhadap ormas seolah seperti partai politik (parpol), padahal ormas bukanlah partai politik. “Ormas itu bukan parpol, tapi makhluk politik,” ujar Ronald berkelakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (7/11/2019). Baca Juga: Baleg DPR Fokus Susun Prolegnas

 

Menurut Ronald, selama ini UU Ormas dianggap sebagai payung hukum yang lebih umum yang dapat mengakomodir semuanya termasuk perkumpulan, yayasan. Padahal, antara  ormas dengan perkumpulan dan yayasan memiliki perbedaan. “Meski UU Ormas pernah diterbitkan Perppu No.2 Tahun 2017, tetapi tetap masih diperlukan revisi UU Ormas,” kata Ronald

 

Selain itu, alasan Koalisi mengusulkan RUU tentang Perkumpulan masuk dalam Prolegnas mencakup beberapa hal. Pertama, memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia terutama kebebasan berorganisasi. Kedua, ketentuan administrasi yang tidak diskriminatif. Ketiga, kemandirian dan pengembangan organisasi. Keempat, tata kelola perkumpulan yang profesional, transparan dan akuntabel.

 

Baginya, perkumpulan dapat berbasis keanggotaan ataupun sebaliknya. Namun, perkumpulan yang mengikatkan diri berbasis keanggotaan dan hendak memiliki aset berkewajiban berbentuk badan hukum. “Ini nantinya menyangkut soal pertanggungjawaban hukum,” katanya.

 

Perkumpulan berbadan hukum diperkenankan mengikuti pengadaan barang dan jasa secara swakelola tipe III. Hal itu menjadi kelebihan bagi perkumpulan yang berbadan hukum. Karena itu, perkumpulan perlu diatur dalam aturan setingkat UU agar tata kelola perkumpulan menjadi lebih jelas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait