Kala Profesor Hukum Belanda Klarifikasi Warisan Hukum Belanda di Indonesia
Wawancara

Kala Profesor Hukum Belanda Klarifikasi Warisan Hukum Belanda di Indonesia

Indonesia perlu memperkaya gagasan dan metode studi hukum. Semangat keterbukaan sebenarnya telah ditanamkan sejak pendirian Rechtshogeschool.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kala Profesor Hukum Belanda Klarifikasi Warisan Hukum Belanda di Indonesia
Hukumonline

Adriaan Willem Bedner, Professor of Law and Society in Indonesia di Universiteit Leiden ini dikenal sebagai salah satu orang Belanda yang menekuni hukum Indonesia. Sosoknya memang belum sebanding dengan Ter Haar atau Van Vollenhoven di literatur lama. Namun Adriaan bisa dikatakan sebagai ilmuwan kontemporer yang punya pemahaman mendalam tentang hukum Indonesia.

 

Tanpa ada maksud melanggengkan mitos white supremacy apalagi mental inlander, Hukumonline melihat sosok Adriaan sebagai pembanding.Pendapatnya sebagai orang luar Indonesia patut disimak untuk mendapatkan sudut pandang berbeda. Apalagi ada hubungan yang tak bisa dibantah dengan Belanda dalam sejarah hukum Indonesia.

 

Harus diakui bahwa asas konkordansi bagi negeri terjajah telah membawa sejumlah warisan hukum Belanda ada di Indonesia. Bahkan warisan tersebut masih dipakai hingga kini: HIR, Rbg, KUHD, KUHPerdata, KUHP.

 

Cukup lama mendengar kiprahnya, Hukumonline mendapat kesempatan berbincang langsung dengan Adriaan belum lama ini. Suami dari perempuan berdarah Indonesia ini tengah menghadiri konferensi socio-legal studies di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kala itu. Di luar dugaan Hukumonline, awal ketertarikan Adriaan pada hukum Indonesia ternyata semata-mata karena perkawinannya.

 

Saya sangat tertarik karena mertua saya berasal dari Indonesia. Saya kenal dengan istri tahun 1988,” kata Adriaan menuturkan kisahnya. Di Universitas Amsterdam tempatnya kuliah hukum tak tersedia mata kuliah terkait hukum Indonesia.

 

Adriaan harus repot-repot datang ke Universiteit Leiden untuk memenuhi minatnya belajar hukum Indonesia. Saya dapat informasi bahwa bisa ambil mata kuliah hukum Indonesia di Leiden, Van Vollenhoven Institute. Jadi saya pertama kali ke sana tahun 1991,” ujarnya.

 

Kedua mertuanya yang terlahir di tanah Jawa namun berdarah Tionghoa juga menambah ketertarikannya pada hubungan antar golongan di Indonesia. Akhirnya Adriaan meraih gelar  Meester in de Rechten pada tahun 1992 dengan minat baru pada hukum Indonesia. Fokus saya lebih ke hukum administrasi, saya juga tertarik ke pidana,” Adriaan menambahkan.

Tags:

Berita Terkait