Menimbang Cost Recovery dan Gross Split dalam Aspek Pajak Migas
Berita

Menimbang Cost Recovery dan Gross Split dalam Aspek Pajak Migas

Forum ini menjadi ruang bagi anggota IKHAPI, HKHPI, SKK Migas, para regulator perpajakan, BPH Migas, dan stakeholder lain untuk bertukar pendapat dan pemikiran terkait praktik dan teori cost recovery serta gross split.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Anggota IKHAPI, HKHPI, SKK Migas, BPH Migas, serta para regulator perpajakan berkumpul dalam acara focus group discussion tentang pajak migas di DPP IKHAPI (7/11). Foto: istimewa.
Anggota IKHAPI, HKHPI, SKK Migas, BPH Migas, serta para regulator perpajakan berkumpul dalam acara focus group discussion tentang pajak migas di DPP IKHAPI (7/11). Foto: istimewa.

Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) bekerja sama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI) menggelar acara focus group discussion. Forum diskusi yang diselenggarakan di kantor DPP IKHAPI, Jakarta pada Kamis (7/11) ini membahas secara detail aspek pajak atas minyak dan gas bumi; dengan tema ‘perhitungan cost recovery dan gross split’.

 

Tax Consultant MGI Worldwide sekaligus anggota IKHAPI, Henny Hutapea mengungkapkan, dalam skema cost recovery, kontraktor migas akan dihadapkan pada birokrasi panjang untuk mendapatkan persetujuan. “Oleh sebab itu, hal ini menjadi salah satu pertimbangan untuk mengubah skema bagi hasil, dari cost recovery menjadi gross split,” tutur dia.

 

Pajak bagi hasil gross split sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dengan kontrak ini, investor diberikan beberapa insentif pajak dalam eksplorasi dan eksploitasi migas.

 

Di kesempatan yang sama, Tax Consultan MGI Worldwide sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal IKHAPI, Hotmarojahan Sitanggang berpendapat, insentif tax loss carry forward yang diberikan oleh pemerintah selama sepuluh tahun untuk bisnis migas sebenarnya dapat menguntungkan investor. Namun, hal ini berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

 

Diskusi Terbuka

Dalam kajian forum singkat ini, peserta diberikan kesempatan terbuka untuk menyampaikan pengetahuan dan pengalamannya terkait aktivitas industri hulu dan hilir di sektor migas. Selain itu, ada pula pembahasan mengenai dampak insentif pajak yang diberikan untuk investor migas.

 

Beberapa peserta menyampaikan, jika dibandingkan—skema cost recovery cenderung lebih menguntungkan. Hanya saja, hal ini masih menjadi polemik di kalangan profesi konsultan pajak, advokat, kontraktor migas, dan stakeholders lain. “Dampak penerapan cost recovery dan gross split belum dapat terlihat sebab beleid ini masih berjalan dua tahun. Adanya alasan pergantian metode tersebut untuk menarik investor, lebih transparan, dan mengurangi rantai birokrasi sebenarnya belum dapat dibuktikan, meskipun efisien dan tidak membebani APBN,” Presiden IKHAPI, Joyada Siallagan menambahkan.

 

Adapun forum ini menjadi ruang bagi anggota IKHAPI, HKHPI, SKK Migas, para regulator perpajakan, BPH Migas, dan stakeholder lain untuk bertukar pendapat dan pemikiran terkait praktik dan teori cost recovery serta gross split.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Tags:

Berita Terkait