Polri Diminta Kesampingkan Laporan Tudingan Rekayasa Kasus Novel
Berita

Polri Diminta Kesampingkan Laporan Tudingan Rekayasa Kasus Novel

Karena kesaksian seorang saksi atau korban dengan itikad baik tidak bisa dipidanakan. LPSK tetap membuka pintu bagi Novel jika ingin meminta perlindungan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Foto: RES
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Foto: RES

Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan Dewi Ambarwati terhadap Novel Baswedan terkait tudingan rekayasa kasus penyiraman air keras yang melukai mata Novel. Laporan Dewi dianggap Koalisi Masyarakat Sipil sebagai bentuk ancaman baru terhadap Novel yang justru dirinya sebagai korban dalam tindak pidana yang hingga kini belum terungkap. Karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan terhadap penyidik senior KPK itu.

 

Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan LPSK sebaiknya segera memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan meskipun tanpa permohonan dari yang bersangkutan. Hal ini sesuai Pasal 29 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan, “Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan.”

 

Dia menilai laporan Dewi dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap saksi atau korban sebagaimana diatur Pasal 1 angka 6 UU 31/2014, sehingga LPSK segera memberi perlindungan terhadap Novel. Karena itu, menurutnya kepolisian semestinya tidak melanjutkan laporan pelapor terhadap Novel.

 

“Hal ini didasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” ujar Anggara saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).

 

Pasal 10 ayat (2)-nya menyebutkan, “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik”.

 

Menurutnya, tuntutan dimaksud mesti dimaknai sejak proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terlapor yang juga korban tindak pidana. Anggara mengingatkan Presiden memberikan tenggat waktu baru kepada Kapolri untuk mengusut kasus Novel Baswedan hingga awal Desember 2019. Terhadap hal itu, seluruh jajaran Kepolisian diminta fokus mengungkap kasus Novel agar ada titik terang.

 

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan lembaganya pernah menawarkan perlindungan kepada Novel. Langkah tersebut diambil LPSK sesaat setelah Novel menjadi korban penyiraman air keras pada April 2017 lalu. Tepatnya pada periode pimpinan LPSK sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait