Kisah di Balik Ketertarikan Profesor Indonesianis pada Hukum Indonesia
Utama

Kisah di Balik Ketertarikan Profesor Indonesianis pada Hukum Indonesia

Mulai dari datang ke Indonesia, ikut unjuk rasa saat reformasi, hingga menikah dengan orang Indonesia.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kolase empat Indonesianis yang banyak mengkaji hukum Indonesia. Foto: HOL
Kolase empat Indonesianis yang banyak mengkaji hukum Indonesia. Foto: HOL

Perkembangan ilmu hukum di Indonesia tidak lepas dari sejarah panjang penjajahan oleh bangsa asing. Belanda tercatat yang paling lama berada di beberapa wilayah Indonesia saat mendirikan koloni Hindia-Belanda. Dari mereka pula Indonesia menyusun dasar-dasar ilmu hukum yang kini dipelajari di berbagai kampus hukum tanah air.

Nama-nama seperti Paul Scholten, Van Vollenhoven, Ter Haar, atau D.A. Logeman  masih muncul dalam pengajaran ilmu hukum di Indonesia. Para begawan hukum Indonesia pun mengakui bahwa sistem hukum Indonesia adalah perpaduan dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat dari Belanda.

Sebuah buku karya Guru Besar Hukum kenamaan Soetandyo Wignjosoebroto menggambarkan dengan cukup baik perjalanan sejarah itu. Buku berjudul Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia itu masih menjadi rujukan penting hingga kini.

Pasca kemerdekaan, muncul istilah Indonesianis untuk menunjuk orang-orang asing yang menjadi pengkaji berbagai aspek tentang Indonesia. Mulai dari aspek politik, budaya, hingga hukum menjadi topik-topik yang ditekuni. Beberapa nama yang pemikirannya berpengaruh pada dunia hukum Indonesia adalah Daniel Saul Lev dan Sebastian Pompe. Yang pertama dikenal banyak menulis tentang advokat dan politik hukum, dan yang kedua tentang Mahkamah Agung.

Kali ini hukumonline menghimpun beberapa nama Profesor Indonesianis yang khusus menekuni hukum Indonesia. Sosok mereka kerap muncul dalam forum ilmiah atau literatur kontemporer tentang hukum Indonesia.

Tentu saja tak ada maksud melanggengkan mitos white supremacy, inferiority complex, apalagi mental inlander saat hukumonline mengulas sosok mereka. Bagi hukumonline sosok mereka sama dengan para ahli hukum lainnya. Hanya saja pemikiran mereka sebagai orang luar Indonesia sangat penting disimak untuk melengkapi sudut pandang. Nah, berikut ini profil singkat beserta kisah empat profesor hukum di luar negeri yang mengaku jatuh hati pada hukum Indonesia.

1.Tim Lindsey, Professor of Indonesian Law, The University of Melbourne

Timothy Charles Lindsey sempat populer saat pendapatnya dikutip dalam sengketa hasil pemilihan Presiden tahun 2019 lalu. Ahli hukum asal Australia ini mengaku berkenalan dengan Indonesia sejak tahun ketujuh bersekolah. Kalau mau masuk universitas, pada waktu itu harus ada studi matematika atau studi bahasa. Matematika saya lemah sekali jadi saya tidak ada pilihan, harus ambil studi bahasa,” Tim menuturkan awal perkenalannya dengan Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait