Alasan ‘Novum’ Ini, KPU Bakal Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Atas dasar dua fakta yang kami sebutkan sebagai ‘novum’ ini, kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019) seperti dikutip Antara. Komisioner KPU yang dipimpin oleh Arief, telah menyampaikan usulan itu ketika menemui Presiden Joko Widodo dan menyerahkan buku Laporan Pelaksanaan Pemilu 2019.
Fakta pertama, menurut Arief, yakni ada calon kepala daerah pada pemilihan sebelumnya yang sudah ditangkap, namun terpilih memenangkan pilkada. Namun kemudin tokoh tersebut sudah ditahan ketika terpilih, sehingga tidak bisa meminpin jalannya pemerintahan daerah yang bersangkutan dan posisinya digantikan oleh orang lain. Kasus seperti ini terjadi di Tulung Agung Jawa Timur dan Provinsi Maluku Utara.
"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih (di daerah tersebut) menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain," ujar Arief.
Fakta kedua, dijelaskan Arief yakni ada pemimpin yang sudah pernah ditahan dan bebas, lalu mencalonkan diri kembali dalam pilkada dan tertangkap karena korupsi lagi.
Alasan KPU mengajukan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi karena pemilihan untuk pemimpin tunggal yang harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik sekaligus menjadi contoh yang baik.
"Melihat perdebatan ini sudah tidak sekeras dulu lagi, pembahasan kami, saya rasa semakin banyak yang punya ‘nafas’ yang sama, punya rasa yang sama, ya kita butuh (aturan) yang ini," kata Arief.
Arief menegaskan pihaknya akan memasukkan larangan pencalonan mantan terpidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, sejak beberapa bulan lalu, KPU kembali menggulirkan wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi pejabat publik. Setelah larangan mantan koruptor menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 lalu, kini wacana larangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 mendatang.
Sebelumnya, Komisi II DPR periode 2014-2019 sudah mengingatkan jika KPU ingin membuat peraturan KPU yang memasukkan aturan larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon kepala daerah asal tidak “menabrak” peraturan perundang-undangan diatasnya yakni UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada). Artinya, usulan ini mesti dikonsultasikan terlebih dahulu dengan komisi terkait karena ini menyangkut usulan adanya revisi UU Pilkada.
“Bagaimana nanti tanggapan DPR, tentu melihat urgensinya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (1/8/2019) lalu. Baca Juga: MA Diminta Segera Akhiri Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Menurutnya, jika peraturan KPU yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah tidak sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016, maka UU Pilkada itu perlu direvisi. Persoalannya, untuk merevisi UU 10/2016 hanya dapat dilakukan DPR periode 2019-2024 mendatang. “Bila hendak digunakan kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun harus memenuhi syarat-syaratnya. Ini bisa dilihat dalam UU 10/2016,” saran dia.
Senada, Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai KPU hanya pelaksana dari UU, bukan pembuat aturan setingkat Undang-Undang. Menurutnya, KPU dapat membuat aturan turunan dari delegasi pelaksanaan UU Pilkada. Karena itu, peraturan yang dibuat KPU tak boleh bertentangan dengan UU diatasnya atau mengacu UU No. 10/2016.
Dia mengingatkan kewenangan membuat aturan larangan mantan narapidana koruptor ikut Pilkada 20201 ada di tangan DPR, bukan KPU. Menurutnya, tugas KPU wajib menjaga administrasi penyelenggaraan pemilu/pilkada saja. Sebab, pembatasan hak warga negara menjadi kewenangan pembentuk UU. “Jangan merampas hak orang menggunakan peraturan KPU. Jangan (pula) ikut membuat politik penyelenggaraan pemilu, karena itu wilayahnya DPR, domain politik,” katanya mengingatkan.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui lembaganya menginginkan ada aturan tegas soal larangan mantan narapidana korupsi nyalon kepala daerah. KPU belajar dari pengalaman sebelumnya saat pemilihan calon anggota legislatif yang tidak ada aturan larangan narapidana korupsi ketika menjadi calon anggota legislatif.
Kemudian, KPU menerbitkan Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang melarang eks narapidana korupsi maju dalam pencalegan dan menimbulkan polemik hingga berujung uji materi di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, untuk memperkuat aturan larangan mantan narapidana korupsi dalam Pilkada 2020, revisi UU 10/2016 menjadi keharusan.
“KPU tak ingin mengulang peristiwa yang sama saat pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019 lalu yang menyulut perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu,” harapnya.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua