Kemenkumham Terus Dorong Korporasi Agar Patuhi Aturan Beneficial Ownership
Berita

Kemenkumham Terus Dorong Korporasi Agar Patuhi Aturan Beneficial Ownership

Korporasi yang melakukan pengesahan atau perubahan AD/ART wajib melakukan pengisian data pemilik manfaat.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilik perseroan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilik perseroan. Ilustrator: BAS

Jumlah korporasi yang melaporkan identitas penerima manfaat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum seperti yang diharapkan. Padahal Perpres itu sudah setahun berjalan.

Belum diketahui pasti berapa jumlah yang melaporkan. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, hanya menyebutkan kurang maksimal capaiannya. Untuk itu pula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah.

Kali ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) melakukan sosialisasi ke Yogyakarta. Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengungkapkan saat ini Ditjen AHU telah melakukan penambahan aplikasi untuk penyampaian informasi pemilik manfaat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Administrasi Badan Usaha.

Dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan setiap korporasi yang melakukan pengesahan maupun perubahan,  wajib melakukan pengisian data pemilik manfaat yang akan menjadi database dan bagian dari proses pengawasan korporasi. “Dengan acara ini kita harapkan dapat saling silaturahmi, bertukar informasi serta merefleksi apakah Perpres Nomor 13 Tahun 2018 ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu Korporasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme," ujar Cahyo dalam keterangannya sebagaimana yang diterima hukumonline, Senin (11/11).

(Baca juga: Perpres BO Sudah Setahun Berlaku, Masih Minim Perusahaan yang Melapor).

Dalam acara sosialisasi tersebut, Cahyo mengungkapkan korporasi pada saat ini sering disalahgunakan tindak pidana dalam kasus pencucian uang, terorisme dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku dan hasil kegiatannya. Berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF)  terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat,  menyatakan bahwa rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah  dan akurat  di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana  untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya. "Mereka menggunakan korporasi tersebut untuk menggunakan harta kekayaan dari korporasi yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana," kata Cahyo.

Ia menjelaskan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, serta membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam menghadapi tindak pidana tersebut, Indonesia sudah melakukan beberapa hal seperti menjadi anggota Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) sejak 2001, menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) pada 2018  dan saat ini Indonesia tengah mempersiapkan pelaksanaan Mutual Evaluation (ME) periode 2019-2020.

(Baca juga: Memahami Prinsip Know Your Beneficial Owner).

Salah satu rekomendasi FATF dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan Terorisme adalah perlu adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum.

Tags:

Berita Terkait