Dari Kontroversi Celana Cingkrang bagi PNS hingga WNA Berpoligami
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Kontroversi Celana Cingkrang bagi PNS hingga WNA Berpoligami

Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Kontroversi Celana Cingkrang bagi PNS hingga WNA Berpoligami
Hukumonline

Klinik Hukumonline dengan taglinenya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Tim Klinik menyajikan informasi hukum ke dalam artikel yang mudah dicerna masyarakat. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum yang disampaikan oleh Klinik Hukumonline telah hadir dalam berbagai format seperti infografis, video, Chatbot, hingga Podcast.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari kontroversi larangan penggunaan celana cingkrang bagi PNS yang dilontarkan Menteri Agama, hingga poligami bagi WNA.

 

  1. Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan perubahannya. Sementara itu, Jaminan Pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

 

Salah satu perbedaan mendasar antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah cara pembayaran manfaat yang diberikan. Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, sedangkan jaminan pensiun dibayarkan setiap bulannya kepada penerima manfaat. Perbedaan lainnya di antara keduanya dapat dibaca di sini.

 

  1. Kedudukan SEMA Terhadap Suatu Undang-Undang

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) berkedudukan tidak lebih tinggi ataupun setara dengan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang pada dasarnya tidak mempengaruhi keberlakuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Apakah Kemenag Berwenang Melarang PNS Menggunakan Celana Cingkrang?

Kementerian Agama (Kemenag) tidak berwenang merumuskan kebijakan yang berlaku umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintahan, termasuk melarang penggunaan celana cingkrang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan terkait juga tidak memuat larangan penggunaan celana cingkrang.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Langkah Hukum terhadap Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)

Saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang memuat sanksi pidana terhadap pelaku pencurian data pribadi secara elektronik. Masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya sebagai korban dari pencurian data pribadi dapat mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan negeri, sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Jenis gugatan yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak yang menggunakan data pribadi tanpa izin berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Tags:

Berita Terkait