KY Gelar Seleksi Wawancara 13 Calon Hakim Agung
Aktual

KY Gelar Seleksi Wawancara 13 Calon Hakim Agung

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
KY Gelar Seleksi Wawancara 13 Calon Hakim Agung
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi wawancara terhadap 13 orang calon hakim agung (CHA) Tahun 2019, Selasa-Kamis, 12-14 November 2019 di Gedung KY, Jakarta. Anggota KY dan Panel Ahli yang terdiri dari mantan hakim agung dan pakar/negarawanan menggali mengenai visi, misi, dan komitmen, kenegarawanan, integritas, kemampuan teknis dan proses yudisial, serta penguasaan hukum materiil dan formil para CHA.

 

Dalam keterangan yang diperoleh Humas KY, di hari pertama, peserta yang menjalani wawancara berasal dari kamar Agama yaitu Ahmad Choiri dan H. Busra. Di kamar Militer yaitu Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Kolonel Chk. Tiarsen Buaton.

 

Di hari kedua, para calon yang menjalani wawancara berasal dari kamar Perdata yakni Dwi Sugiarto, Maryana, Rahmi Mulyati, dan Sumpeno. Di hari ketiga, Artha Theresia Silalahi dan Soesilo dari kamar Pidana; serta Sartono dan Triyono Martanto dari kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak. 

 

Di seleksi CHA tahap wawancara ini, hadir sebagai Tim Panelis yaitu Prof Bagir Manan dan Prof Siti Zuhro. Pewawancara yang merupakan negarawan ini akan menggali pemahaman CHA sejarah bangsa, dasar negara, serta mekanisme dan struktur sistem hukum Indonesia, serta isu-isu sosial di masyarakat.

 

Sementara Tim Panelis dari mantan hakim agung yaitu H. Ahmad Kamil (kamar Agama), Iskandar Kamil (kamar Militer), Prof Mohammad Saleh (kamar Perdata), J. Djohansjah (kamar Pidana) dan H.M. Hary Djatmiko (kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak). Para panelis banyak bertanya soal kompetensi para calon, serta pengetahuan dan pemahaman hukum formil dan hukum materil terkait dengan pembidangan/kamar hakim agung.

 

Sekadar informasi, seleksi CHA ini untuk mengisi 11 orang hakim agung dengan rincian: 3 orang untuk kamar Pidana; 1 orang untuk kamar Agama; 2 orang untuk kamar Militer; 4 orang untuk kamar Perdata; dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Tags: