MK Diminta Tafsirkan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Informasi
Berita

MK Diminta Tafsirkan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Informasi

Majelis meminta Pemohon memperjelas legal standing dan kerugian konstitusional yang dialaminya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto Ilustrasi: Sgp
Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto Ilustrasi: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 38 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait jangka waktu penyelesaian sengketa informasi melalui dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Permohonan ini diajukan oleh Supriono yang telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

 

Menurut Pemohon Supriono, ada perbedaan interpretasi pelaksanaan Pasal 38 ayat (1) UU KIP ini yaitu waktu kewajiban Komisi Informasi ketika mulai proses penyelesaian sengketa informasi baik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Sebab, interpretasi pelaksanaan Pasal 38 ayat (1) oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ditafsirkan 14 hari kerja yang mengikat saat proses mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, bukan kewajiban KIP menyelesaikan upaya penyelesaian sengketa informasi.

 

“Aturan ini berpotensi memunculkan kekeliruan tafsir yang secara serta-merta dilakukan oleh seluruh komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dan seluruh jajarannya, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Supriono dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK Jakarta, Selasa (12/11/2019).

 

Selengkapnya, Pasal 38 ayat (1) UU KIP menyebutkan, “Komisi informasi pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Infomrasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi melalui dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.”

 

Dia mengungkapkan KIP setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi meskipun sudah melebihi 100 hari kerja. Bahkan, 100.000 hari kerja sekalipun baik yang sudah teregistrasi maupun yang belum teregistrasi, belum juga dimulai upaya penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.  

 

Menurutnya, penerapan Pasal 38 ayat (1) UU KIP oleh KIP berbanding terbalik dengan yang diterapkan oleh Komisi Informasi Jawa Barat, dimana memulai upaya penyelesaian sengketa informasi publik tidak melebihi 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dari pemohon. Ia merasa hak konstitusional untuk mendapatkan informasi terhambat karena ada perbedaan interpretasi pelaksanaan pasal ini.

 

Karena itu, ia meminta kepada Mahkamah agar Pasal 38 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 14 hari kerja adalah kewajiban Komisi Informasi mulai mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Tags:

Berita Terkait