Implikasi Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Privat Komersial
Info Hukumonline

Implikasi Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Privat Komersial

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pandangan, pengetahuan, dan informasi terkait kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya dalam suatu perjanjian.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Implikasi Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Privat Komersial
Hukumonline

Baru-baru ini banyak firma hukum antusias dengan diundangkannya Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpes 63/2019). Bagaimana tidak? Hal ini terkait dengan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia, khususnya dalam suatu perjanjian.

 

Mengapa ini sangat penting? Karena beberapa waktu lalu ada suatu kasus perjanjian yang “batal demi hukum” disebabkan karena perjanjian tersebut hanya dibuat dalam bahasa asing. Pembatalan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.

 

Yang menjadi perhatian menarik adalah perjanjian yang hanya dibuat dalam bahasa Inggris tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenai ‘kausa yang halal’ karena bertentangan dengan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). Oleh karena itu, atas dasar Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUH Perdata perjanjian itu dianggap batal demi hukum.

 

Hukumonline.com

Berangkat dari kebutuhan tersebut, untuk memberikan pemahaman, dan informasi yang mendalam mengenai penggunaan bahasa Indonesia, khususnya secara mendalam suatu perjanjian. Maka dari itu Hukumonlinem akan mengadakan Diskusi Hukumonline 2019 “Implikasi Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Privat Komersial” yang akan diadakan pada Selasa, 19 November 2019 di Le Meridien, Jakarta.

 

Dalam diskusi ini akan hadir pembicara kompeten yang dapat memberikan pandangan, dan pengetahuan. terkait penggunaan bahasa Indonesia. Pembicara tersebut adalah:

  • Hendra Kurnia Putra - Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM
  • Prof. Hikmahanto Juwana - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • DY Witanto – Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Bono Daru Adji - Managing Partner, Assegaf Hamzah & Partners

 

Mengingat pentingnya penggunaan bahasa Indonesia khususnya yang bersinggungan dengan suatu perjanjian yang dibuat akan berdampak pada masa depan bisnis, khususnya untuk perusahaan. Maka penting bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk mengetahui hal-hal terkait penggunaan bahasa Indonesia.

 

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

 

Tags:

Berita Terkait