Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Tafsir Eksistensi Panwas
Berita

Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Tafsir Eksistensi Panwas

MK diminta mempertimbangkan keterangan Bawaslu dengan memberi tafsir terhadap ketentuan pasal yang menjadi objek pengujian UU ini agar ada kepastian tafsir terkait kedudukan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 1 angka 17 frasa “Panwas Kabupaten/Kota”; Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) frasa “masing-masing beranggotakan 3 orang”; dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Sidang kali ini mendengarkan keterangan Bawaslu sebagai pihak terkait.

 

Dalam keterangannya, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/kota. Pengawasan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.

 

“Berdasarkan UU Pilkada itu, nomenklaturPanwas Pemilihan Kabupaten/Kota digunakan bagi jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota,” ujar Fritz Edward Siregar di sidang pleno pengujian UU Pilkada di ruang sidang MK, Selasa (12/11/2019).

 

Namun, diakui Fritz, berbeda nomenklatur penyebutan jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Dalam UU Pemilu,nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota telah diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 19 UU Pemilu yang menyebutkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota

 

“Dengan demikian, terdapat perbedaan nomenklatur penyebutan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam UU Pilkada dan UU Pemilu,” kata Fritz.

 

Selain permasalahan nomenklatur, Fritz mengungkap perbedaan pengaturan mengenai sifat kelembagaan pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam UU Pilkada dan UU Pemilu. Misalnya, pembentukan panwas kabupaten/kota untuk penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam UU Pilkada disebutkan panwas kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan pemilihan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan selesai.

 

Dia melanjutkan dalam UU Pilkada disebutkan lembaga yang berwenang membentuk dan menetapkan Panwas Kabupaten/Kota adalah Bawaslu Provinsi. Dengan demikian, pengaturan mengenai sifat kelembagaan Panwas Kabupaten/Kota adalah sementara (ad hoc) dan lembaga yang berwenang untuk membentuk pengawas pemilihan adalah Bawaslu Provinsi.

Tags:

Berita Terkait