Cegah Radikalisme, Ini Jenis Tindakan yang ‘Haram’ Dilakukan ASN
Utama

Cegah Radikalisme, Ini Jenis Tindakan yang ‘Haram’ Dilakukan ASN

Ada 5 kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal pengaduan radikalisme yang dilakukan ASN yakni intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Guna menangani masalah radikalisme dan ujaran kebencian di lingkungan ASN, pemerintah membentuk portal pengaduan dan joint taskforce (satgas). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan kebijakan ini untuk memastikan ASN menjadi garda terdepan pendukung kebijakan politik negara.

 

“Karena itu, ASN harus memiliki kompetensi yang tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” kata Johnny sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 kementerian/lembaga. SKB ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pertemuan sebelumnya yang membahas ASN yang terpapar paham radikalisme. Johnny melanjutkan pihaknya bertugas sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat lewat portal aduan ASN.id.

 

“Melalui portal ini diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan ASN. Pengaduan harus didukung data dan bukti yang memadai, sehingga dapat ditindaklanjuti,” ujar Johnny. Baca Juga: DPR Minta Perlu Penyeragaman Makna Radikal

 

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan keberadaan satgas nantinya akan membuat penanganan intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat. “Adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa diarahkan dalam melakukan pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” ujarnya.

 

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 3 mekanisme dalam menangani aduan ASN. Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal Aduan ASN yang dikelola Kementerian Kominfo. Kedua, melakukan pembahasan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut. Ketiga, memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

 

Setiawan melanjutkan rekomendasi itu ditembuskan kepada Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan KASN untuk dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rekomendasi taskforce. Sedikitnya ada 5 kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan yakni intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait