Menkopolhukam: Omnibus Law Butuh Revisi UU Pembentukan Peraturan
Berita

Menkopolhukam: Omnibus Law Butuh Revisi UU Pembentukan Peraturan

Menurut PSHK, seharusnya penerapan omnibus law dijadikan salah satu metode membenahi ribuan regulasi yang saling tumpang tindih (hiper regulasi) di tingkat pusat dan daerah. Sebelumnya, PSHK juga mengusulkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara total.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto RES
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto RES

Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan tahap awal merealisasikan omnibus law harus merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Tahap pertama kita harus mengubah dulu secepatnya, nanti saya ke DPR siang ini, harus mengubah dulu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011," kata Mahfud MD di kegiatan Rakornas Forkopimda di SICC, Bogor, Rabu (13/11/2019) seperti dikutip Antara.

 

Mahfud beralasan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini perlu direvisi karena belum mengakomodasi perubahan undang-undang yang dilakukan secara serentak. "Perubahan harus satu-satu undang-undang dengan urgensi berbeda-beda. Nah, sekarang urgensinya disatukan," ucapnya.

 

Dia menerangkan omnibus law yakni undang-undang yang menyelesaikan masalah hukum yang berbeda-beda dalam satu paket penyelesaian. "Tidak satu-satu, karena kalau satu-satu ego sektoralnya muncul. Kalau omnibus law, undang-undang aslinya tetap diberlakukan, tapi materi-materi yang saling bersangkutan diangkat ke atas dalam satu undang-undang (baru)," jelasnya.

 

Menurut dia, dengan cara omnibus law, nantinya akan menyelesaikan persoalan substansi aturan hukum yang selama ini menjadi penghambat terutama soal investasi. Sebab, selama ini banyak aturan hukum yang bertentangan satu sama lain. Selain itu, aturan itu mengatur hal yang sama dengan cara berbeda-beda yang ujungnya menjadi penghambat berbagai percepatan.

 

Karena itu, lanjutnya, tahun pertama periode Kabinet Indonesia Maju berupaya membereskan persoalan substansi aturan-aturan hukum untuk mendukung visi Presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin terutama soal investasi.

 

"Kenapa substansi dulu, karena substansi sering menghambat masalah investasi dan sebagainya. Dulu ketika Luhut Panjaitan jadi Menkopolhukam sebentar, sebagai pakar saya diundang mendiskusikan ini, banyak hukum yang bertentangan satu sama lain," kata Mahfud. Baca Juga: Alasan PSHK UU Pembentukan Peraturan Perlu Direvisi Total

 

Dia bercerita Presiden Jokowi pernah memintanya waktu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan bisa dipercepat. Tetapi, karena berbagai sektor memiliki substansi aturan-aturan hukum berbeda-beda, akhirnya permintaan percepatan dwelling time dari 8 hari menjadi 4 hari tetap tidak bisa juga terealisasi.

Tags:

Berita Terkait