Pemerintah Diminta Susun Naskah Akademik dan Draft RUU Omnibus Law
Berita

Pemerintah Diminta Susun Naskah Akademik dan Draft RUU Omnibus Law

Baleg DPR meminta pemerintah dapat segera mengirimkan naskah akademik dan draf RUU omnibus law.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasan rapat kerja pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) membahas RUU Omnibus Law di Komplek DPR, Rabu (13/11). Foto: RFQ
Suasan rapat kerja pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) membahas RUU Omnibus Law di Komplek DPR, Rabu (13/11). Foto: RFQ

Gagasan pemerintah menyederhanakan sejumlah peraturan ke dalam satu Undang-Undang atau disebut omnibus law nampaknya masih terbilang mentah. Sebab, di internal pemerintahan Jokowi jilid II, pembahasan omnibus law ini baru tahap awal. Demikian intisari rapat kerja pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) di Komplek DPR, Rabu (13/11/2019).

 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) Suharso Manoarfa menegaskan kebutuhan omnibus law oleh pemerintah terbilang mendesak. Sebab, setelah dipetakan berbagai aturan bidang perizinan dan masuknya investasi ke Indonesia, banyak aturan yang saling tumpang tindih dan saling bertabrakan.

 

“Bila merevisi UU, membutuhkan waktu yang panjang. Karenanya dibutuhkan cara luar biasa sebagai terobosan dalam mengatasi persoalan carut-marutnya aturan perizinan dan investasi di dalam negeri,” ujar Suharso Manoarfo.

 

Saat ini Indonesia, kata Suharso, memerlukan investasi yang cukup besar guna penciptaan lapangan pekerjaan. Sementara, aturan ketenegakerjaan yang berlaku dipandang kurang adaptif (ramah, red) terhadap investor. Namun, kebutuhan aturan lapangan pekerjaan tetap mengedepankan perlindungan terhadap pekerja/buruh.

 

Pemerintah berharap pembuatan omnibus law bisa segera diwujudkan dengan alasan dan kebutuhan itu. Mesti diakui setiap agenda pembangunan, pemerintah membutuhkan merancang dan membuat RUU-nya termasuk RUU Omnibus Law ini. Namun, pembuatan RUU Omnibus Law belum terbilang jauh. “Kami sedang menyusun omnibus law dan akan kami sampaikan ke Baleg supaya sempurna pada pembahasan yang akan datang,” ujar Suharso.

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan substansi omnibus law masih tahap awal. Pasalnya, Presiden Jokowi baru memberikan arahan kepada sejumlah kementerian terkait pada awal pekan, Senin (11/11) kemarin dalam rapat terbatas.

 

“Itu rapat terbatas pertama memberikan arahan, apa langkah yang harus kami lakukan. Kalau kami simpulkan, masih tahap awal sekali dan masih dinamis,” kata dia.  Baca Juga: Omnibus Law Semestinya Bisa Merambah Sektor Lain

Tags:

Berita Terkait