Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani saat menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).
Indung dianggap terbuktii menerima suap untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Direktur PT Inersia Ampak Engineer itu divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Direktur PT Inersia Ampak Engineer itu divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani saat menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).
Indung dianggap terbuktii menerima suap untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik.