Foto

Perantara Suap Eks Anggota DPR Divonis 2 Tahun Bui

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani saat menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).
Indung dianggap terbuktii menerima suap untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Direktur PT Inersia Ampak Engineer itu divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Direktur PT Inersia Ampak Engineer itu divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani saat menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).
Indung dianggap terbuktii menerima suap untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang