Ini Alasan BKPM Ingin Ekspor Nikel Segera Dihentikan
Berita

Ini Alasan BKPM Ingin Ekspor Nikel Segera Dihentikan

Tak bermaksud menganulir Permen ESDM mengenai relaksasi ekspor nikel. Penghentian ekspor nikel ditujukan menjaga cadangan nikel di tanah air.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pelarangan ekspor nikel akhir-akhir ini menimbulkan kebingungan pelaku usaha. Sejatinya, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 pelarangan ekspor berlaku 1 Januari 2020. Terakhir, ketentuan waktu ekspor konsentrat yang diatur dalam seluruh peraturan di atas, dianulir dan berubah menjadi 29 Oktober 2019 lalu oleh kesepakatan yang terjadi di kantor BKPM sehari sebelumnya.

 

Untuk itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan rapat fasilitasi mengundang perusahaan di sektor pertambangan dan pengolahan nikel untuk kembali meminta komitmen para pengusaha mendukung kebijakan ekspor komoditas nikel yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam kesempatan itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia didampingi oleh Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh 47 perusahaan dari perusahaan tambang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan perusahaan smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I). 

 

Kepala BKPM Bahlil bermaksud memediasi kegaduhan yang terjadi setelah rapat mengenai nikel sebelumnya yang diadakan pada 28 Oktober yang lalu. Ekspor nikel tetap diimbau untuk dihentikan sekarang. Beberapa faktor yang menjadi alasan adalah untuk menjaga cadangan nikel di tanah air, penyediaan bahan baku bagi perusahaan smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia, dan adanya indikasi pelanggaran implementasi relaksasi ekspor nikel ore.

 

”Dapat saya tekankan bahwa saya tidak bermaksud menganulir atau membatalkan Permen ESDM (mengenai relaksasi ekspor nikel), namun atas dasar rasa cinta tanah air, marilah kita bersama-sama menyepakati keputusan ini,” ujar Bahlil, Rabu (13/11).  

 

(Baca: Polemik Moratorium Ekspor Nikel, Saat Hukum Dikesampingkan)

 

Menurutnya, meningkatkan nilai tambah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) merupakan cita-cita dan keinginan bersama dari pengusaha, baik itu penambang nikel ore, pemilik smelter, serta pemerintah,” kata Bahil.

 

Dia mengatakan, pengusaha tambang yang telah mendapatkan izin ekspor nikel ore dan telah diverifikasi secara aturan oleh pihak-pihak terkait teknis yang mempunyai kewenangan dan dinyatakan lolos, diberi kesempatan untuk menyelesaikan kegiatan ekspornya. Sedangkan, yang tidak ingin melakukan ekspor bisa menjual kepada pemilik smelter.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait