Kongres Notaris akan Bahas Revolusi Industri dan Tantangannya
Berita

Kongres Notaris akan Bahas Revolusi Industri dan Tantangannya

Sistem hukum Civil Law yang saat ini berlaku di Indonesia dan beberapa negara lainnya, lebih konservatif dalam menghadapi tantangan perubahan zaman.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kongres Notaris akan Bahas Revolusi Industri dan Tantangannya
Hukumonline

Perkembangan teknologi di era revlolusi industri 4.0 menuntut kemampuan semua kalangan untuk menyesuaikan diri. Kecepatan dan ketepatan teknolgi dalam menghasilkan sebuah karya didukung dengan kecanggihan instrumen revolusi industri 4.0 seolah menjadi ancaman bagi sejumlah pihak, termasuk di dalamnya profesi bidang hukum.

Kalangan notaris juga sudah menyadari implikasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi itu. Teknologi yang menawarkan kecepatan kerja dan ketepatan dalam menganalisis problem hukum di masyarakat, menjadi tantangan bagi profesi notaris. Untuk itu, tantangan ini harus dapat dijawab oleh seluruh kalangan di profesi notaris. Kemampuan untuk memanfaatkan teknologi menjadi tuntutan bagi profesi ini jika ingin terus bertahan di tengah tantangan zaman.

Demikian antara lain benang merah pengantar yang akan dibahas dalam Kongres Internasional Notaris ke-29 yang diselenggarakan di Indonesia akhir November mendatang. Sekretaris Operating Committee Kongres, Rita Alfiana, mengungkapkan salah satu tujuan dari diselenggarakannya Kongres Notaris Internasional di Indonesia ini adalah untuk memperkuat eksistensi profesi notaris.

“Kalau kita tidak mengikuti zaman kita bisa tinggal atau ditinggalkan. Kita tidak mau yang jadi ditinggalkan,” ujar Rita kepada hukumonline di sela-sela rapat panitia Kongres di Jakarta Convention Center (JCC), belum lama ini.

(Baca juga: Kongres Internasional Notaris ke-29  Mengupas Keberadaan Jabatan Notaris).

Kongres Notaris Internasional ini bakal dihadiri perwakilan dari sejumlah notaris di beberapa negara. Untuk itu, Kongres kali ini menjadi momentum yang pas untuk membahas bersama kemampuan profesi notaris menghadapai tantangan zaman. Rita menyebutkan, secara garis besar terdapat kemampupan notaris dari negara-negara dengan sistem hukum Common Law dalam menjawab tantangan teknologi.

Ia mengakui, sistem hukum Civil Law yang saat ini berlaku di Indonesia dan beberapa negara lainnya, lebih konservatif dalam menghadapi tantangan perubahan zaman. “Dengan perubahan zaman sebenanrya sistem Common Law lebih mengakomodasi kemajuan zaman tersebut,” ungkap Rita.

Notaris Prita Miranti Suyudi mengungkapkan perbedaan jabatan dan kewenangan notaris pada kedua sistem hukum, baik Civil Law maupun Common Law. Menurut Prita, notaris di negara yang menganut sistem Civil Law adalah pejabat di bidang hukum perdata yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat dan mengeluarkan akta autentik termasuk memberikan penjelasan hukum kapada para pihak yang berkepentingan. Kewenangan ini tidak dimiliki notaris di negara penganut sistem Common Law. Notaris di negara yang menganut Civil Law bergelar sarjana hukum dan harus melalui serangkaian pendidikan dan ujian tambahan untuk menjalankan jabatannya. Kualifikasi pendidikan notaris Civil Law serupa dengan advokat. “Kecuali di bidang litigasi, beracara dan hukum pembuktian,” ujar Prita.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait