Makan Korban Jiwa, YLKI Desak Pemerintah Atur Keberadaan Skuter Listrik
Berita

Makan Korban Jiwa, YLKI Desak Pemerintah Atur Keberadaan Skuter Listrik

Hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai pengoperasian skuter listrik, termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (9/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels.

 

Seperti dilansir Antara, salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu mengatakan, mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan Grabwheels pada Minggu dini hari (9/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

 

Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.


"Bagus itu mental sampai kira-kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang- kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.

 

Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.

 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik sebelum meluas menimbulkan masalah baru.

 

"YLKI mendukung Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang akan mengatur hal itu. Kami mendesak Gubernur Anies Baswedan cepat mengesahkan," kata Tulus melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/11).

 

Tulus mengatakan hal-hal penting yang perlu diatur secara ketat antara lain adalah perizinan, tarif, dan jaminan asuransi. Intinya, YLKI mendesak keberadaan skuter listrik dikendalikan secara ketat dan kuat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait