Kaidah-Kaidah Yurisprudensi dalam Penjatuhan Dwangsom
Berita

Kaidah-Kaidah Yurisprudensi dalam Penjatuhan Dwangsom

Tuntutan uang paksa banyak berkembang dalam praktek putusan pengadilan.

Oleh:
Muhammad Yasin/Aida Mardhatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi uang paksa atau dwangsom. Ilustrator: HGW
Ilustrasi uang paksa atau dwangsom. Ilustrator: HGW

Uang paksa atau dwangsom adalah sejumlah uang yang dibebankan kepada seorang berdasarkan putusan hakim jika ia tidak memenuhi hukuman pokok yang dijatuhkan hakim tersebut. Hakim menjatuhkan putusan demikian berdasarkan permohonan salah satu pihak dalam sengketa.

 

Normatifnya, hakim tak mungkin menolak mengadili tuntutan dwangsom dengan dalih belum ada aturannya, atau karena aturannya kurang detil. Selama ini permohonan demikian dapat diajukan dan diputus hakim berdasarkan Pasal 606a dan 606b Rechtsverordening (RV), pedoman beracara perdata warisan Belanda.

 

Pengaturan tentang dwangsom dalam hukum Indonesia memang belum begitu detil. Hukum yang berlaku dalam pemeriksaan persidangan, HIR dan RBg, juga tak mengaturnya. RUU Hukum Acara Perdata, yang diharapkan akan memuat materi tentang uang paksa, masih jauh dari kemungkinan pengesahan. Jadi, selama ini rujukannya adalah kedua pasal RV tadi. Walhasil, perkembangan dwangsom banyak ditentukan oleh hakim yang mengadili perkara. Misalnya, besaran uang paksa yang layak dijatuhkan, dan batas awal perhitungan uang paksa yang harus dibayar oleh terhukum.   

 

(Baca juga: Mengenal Dwangsom dan Jejaknya dalam Hukum Indonesia)

 

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Mohammad Saleh, berpendapat ketentuan dalam RV tersebut sudah jelas sehingga tidak perlu pengaturan lebih lanjut lagi saat ini. Ditambah sudah ada beberapa kaidah yang dapat ditarik dari yurisprudensi. “Tidak perlu,” ujarnya kepada hukumonline di Jakarta, Rabu (13/11).

 

Salah satu kaidah yang disinggung oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu adalah larangan menjatuhkan dwangsom untuk hukuman pokok pembayaran sejumlah uang. “Kalau ada putusan pokok tentang pembayaran uang, itu tidak bisa dikenakan dwangsom,” tegasnya.

 

Penegasan Saleh bukan tanpa dasar. Itu adalah kaidah hukum yang ditarik dari putusan Mahkamah Agung No. 791K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973. Putusan inilah yang sering dirujuk atau dikutip oleh pihak yang memohonkan dwangsom dijatuhkan hakim. Demikian pula hakim yang menolak mengabulkan dwangsom, menjadikan putusan Mahkamah Agung ini layak disebut yurisprudensi. Apa sebenarnya isi yurisprudensi Mahkamah Agung No. 791K/Sip/1972 tersebut? Ini adalah kasus jual beli tanah yang berujung sengketa. Penggugat meminta hakim menjatuhkan pembayaran uang paksa selain mengembalikan uang pembelian tanah beserta tanah. Di Pengadilan Tinggi, hakim banding mengabulkan permohonan uang paksa yang diajukan penggugat. Mahkamah Agung mengoreksi putusan banding.

 

“Keberatan (tentang uang paksa) ini dapat dibenarkan, karena uang paksa (dwangsom) memang tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang, sedangkan pertimbangan Pengadilan Tinggi mengenai bunga 15 % yang ditafsirkan sebagai hukuman (strafbeding) adalah tepat berdasarkan Pasal 1304 jo Pasal 1307 jo Pasal 1249 BW (Burgerlijk Wetboekred),” demikian antara lain pertimbangan majelis hakim beranggotakan R. Sardjono, Indroharto, dan Z. Asikin Kusumah Atmadja itu. Putusan inilah yang akhirnya sering dikutip.

Tags:

Berita Terkait