Terbitkan Buku Daftar Anggota Hingga 2018, Berapa Jumlah Anggota PERADI?
Berita

Terbitkan Buku Daftar Anggota Hingga 2018, Berapa Jumlah Anggota PERADI?

Sepanjang Januari hingga Februari 2019 masih banyak anggota PERADI yang melakukan daftar ulang keanggotaan.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Pengurus DPN PERADI menyerahkan secara simblik Buku Daftar Anggota PERADI 2018 kepada perwakilan Hukumonline di Jakarta, Kamis (14/11). Foto: HOL
Pengurus DPN PERADI menyerahkan secara simblik Buku Daftar Anggota PERADI 2018 kepada perwakilan Hukumonline di Jakarta, Kamis (14/11). Foto: HOL

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menerbitkan Buku Daftar Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia 2018. Buku ini memuat data seluruh anggota PERADI yang terdaftar sejak awal hingga Desember 2018. Diharapkan melalui buku daftar anggota ini, dapat bermanfaat bagi banyak pihak mengingat kebutuhan publik terhadap jasa advokat dalam mencari keadilan sangat tinggi.

 

Buku Daftar Anggota ini memuat nama-nama anggota yang telah melakukan daftar ulang hingga Desember 2018. Berdasarkan yang melakukan daftar ulang, jumlah anggota PERADI sebanyak 28.324 orang. Jumlah ini masih terus bertambah mengingat proses pendaftaran ulang masih terus berlangsung hingga saat ini.

 

“Sudah ada sekitar sepuluh ribuan yang mendaftar setelah buku ini terbit dan akan kami ikutkan di daftar berikutnya,” ujar Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Thomas Tampubolon dalam acara penyerahan buku Daftar Anggota PERADI 2018 kepada Hukumonline, di Kantor PERADI, Grand Slipi Tower, Kamis (14/11).

 

Menurut Thomas, sepanjang Januari hingga Februari 2019 masih banyak anggota PERADI yang melakukan daftar ulang keanggotaan. Namun karena kebutuhan pencetakan buku daftar anggota yang sudah mendesak untuk segera diterbitkan sehingga data yang diperoleh dari pendaftaran ulang yang terjadi sepanjang 2019 belum diikutsertakan dalam buku yang dicetak.

 

(Baca juga: PERADI Terbitkan Buku Daftar Anggota)

 

Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan, menjelaskan jumlah anggota yang terdaftar di dalam buku tersebut bukan jumlah final. Apalagi registrasi masih terus berlangsung. “Registrasi masih bergulir namun penerbitan buku ini tidak mungkin kita tunggu. Karena itu kita terbitkan dulu, prosesnya akan ada suplemen dari sini untuk mencapai pertambahan. Ditegaskan, mudah-mudahan ini menjadi data,” ujar Fauzie.

 

Ini adalah yang belum tetap karena yang dimasukkan ke dalam buku ini adalah anggota yang sudah mengisi registrasi. Registrasi ini terus bergulir sehingga buku Daftar Anggota akan terus dimutakhirkan.

 

Penerbitan Daftar Anggota pada hakikatnya merupakan kewajiban PERADI sebagai organisasi advokat yang didirikan berdasarkan UU Advokat. Menurut Pasal 29 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi advokat diharuskan memiliki Buku Daftar Anggota. Selain memenuhi kewajiban undang-undang, PERADI menerbitkan buku Daftar Anggota agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa advokat dapat memperoleh informasi mengenai data para advokat yang terdaftar sebagai anggota PERADI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait