Sah! Perpanjangan PKPU Tetap Duniatex Diputus 90 Hari
Utama

Sah! Perpanjangan PKPU Tetap Duniatex Diputus 90 Hari

Kuasa hukum debitur optimis bisa menyelesaikan proposal perdamaian dalam waktu 90 hari.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: duniatex.com
Ilustrasi foto: duniatex.com

Setelah silang pendapat debitur dan kreditur soal perpanjangan waktu PKPU tetap Duniatex, akhirnya Majelis resmi memutus perpanjangan selama 90 hari ke depan, yakni hingga 12 Februari 2020. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11) itu, majelis turut membacakan beberapa usulan perpanjangan yang telah diajukan oleh para kreditur. Ujungnya, dengan pertimbangan bahwa waktu 90 hari tak akan melompati batas waktu 270 hari yang ditetapkan UU Kepailitan dan PKPU, majelis sepakat memutus 90 hari atas usulan dari hakim pengawas.

 

Meski permohonan 120 harinya tak dikabulkan, kuasa hukum debitur Aji Wijaya mengatakan optimis bisa menyelesaikan proposal perdamaian dalam waktu 90 hari. Dalam 30 hari pertama, tahap awal pihak debitur menunggu nominasi dari para kreditur berkenaan dengan pemilihan auditor yang akan melakukan stock opname dan Agreed Upon Procedure terhadap rekening-rekening tertentu. Agar proses berjalan cepat, pihaknya berharap sebelum 30 November auditor yang akan ditunjuk sudah bisa diangkat dan disumpah oleh pengadilan.

 

“Supaya bisa segera bekerja melakukan stock opname per 30 November dan bisa pula melakukan Agreed Upon Procedure selama November hingga Desember,” katanya.

 

Dengan begitu, pada pertengahan Desember atau awal Januari debitur sudah memperoleh angka-angka fix terkait persediaan perseroan, detail tagihan, cashflow yang dapat diutilisasi untuk membayar utang dan sebagainya. Data yang telah dikonfirmasi dari hasil audit itu kemudian akan dimasukkan dalam rencana perdamaian. Lantaran SO dan AUP belum dilakukan sehingga data yang hingga kini dipegang debitur masih tentatif, dalam roadshow ke para kreditur yang akan dimulai pekan depan, debitur belum bisa men-disclose angka fix itu.

 

Mengingat produksi, penjualan baik ekspor dan impor dari Duniatex Group tetap dilakukan selama masa PKPU tetap, Aji optimis debitur bisa capai homologasi. Pasalnya, ada 23 pabrik Duniatex Group yang masih beroperasi, mulai dari pabrik produksi benang, penenunan, pemintalan hingga pewarnaan, sehingga tentu hasil usaha akan tetap ada. Pembayaran utang, ditentukan dari besaran hasil usaha itu.

 

Selain itu, konversi utang menjadi saham dengan opsi beli juga mungkin dilakukan. Untuk menarik minat kreditur, pihaknya juga bisa menawarkan penjualan asset non-produktif atau aset kosong. “Seperti tanah sawah yang dimiliki perusahaan misalnya,” contoh Aji.

 

(Baca: Tarik Ulur Waktu Menuju PKPU Tetap Duniatex)

 

Kuasa hukum PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Anthony Jono, yang tadinya mengusulkan perpanjangan PKPU tetap di angka 30 hari, mengaku menerima baik putusan hakim. Ke depan, pihaknya tetap akan mengawal agar proses penyelesaian proposal perdamaian bisa dilakukan dengan cepat dan efektif. Saat ini, katanya, para kreditur sedang mengusulkan Kantor Akuntan Publik (KAP) mana yang akan dipakai nanti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait