Dua Kebijakan KLHK Ini Terkait Transformasi Ekonomi
Berita

Dua Kebijakan KLHK Ini Terkait Transformasi Ekonomi

Yakni reforma agraria dan perhutanan sosial. Masyarakat sipil usul pembangunan ekonomi tanpa deforestasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kawasan hutan. Foto: MYS
Ilustrasi kawasan hutan. Foto: MYS

Sektor kehutanan berperan penting dalam pembangunan ekonomi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan sejumlah program nasional yang digulirkan Kementerian LHK mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja dan mata pencaharian.

 

Siti menjelaskan dalam 5 tahun ke depan arah kebijakan KLHK antara lain memperkuat ketahanan ekonomi, mendukung pusat-pusat pertumbuhan daerah, dan mengembangkan wilayah untuk mengatasi kesenjangan. KLHK juga mengarahkan kebijakan pada peningkatan kualitas SDM untuk berdaya saing dan membuat lingkungan tahan bencana serta perubahan iklim.

 

Dia melanjutkan sedikitnya ada 2 hal yang menjadi perhatian dalam urusan kehutanan dan terkait dengan pemerintah daerah yaitu penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan. Mengenai penggunaan kawasan hutan, Siti menjelaskan KLHK telah berupaya menyederhanakan proses perizinan, seperti izin pinjam pakai untuk jalan, listrik, geothermal, dan waduk prosesnya akan singkat jika seluruh syarat dipenuhi.

 

“Saya pernah tes dan bila syarat-syarat dari pemohon izin sudah lengkap, maka sebetulnya dalam waktu 11 hari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ternyata selesai. Jadi sudah banyak hal yang coba diperbaiki,” kata Siti Nurbaya Bakar dalam diskusi panel bertema “Transformasi Ekonomi II”, sebagaimana dilansir laman menlhk.go.id

 

Siti menjelaskan salah satu kebijakan KLHK yang erat dengan transformasi ekonomi yakni tanah obyek reforma agraria (Tora) yang merupakan lahan kawasan hutan, tapi sudah tidak berfungsi hutan, sehingga bisa dilepaskan. Sampai saat ini tercatat sudah diserahkan sekitar 110 ribu hektar lahan di Kalimantan, kecuali Kalimantan Utara.

 

Bahkan ada 980 ribu hektar lahan yang bisa diredistribusi kepada rakyat. Agar tanah tersebut bisa diredistribusi, Siti mengatakan harus ada usulan program dari pemerintah daerah. “Proposal seperti untuk pengembangan wilayah, untuk pusat kawasan peternakan, pertanian terpadu, kawasan pemukiman, dan sebagainya,” ujar Siti. Baca Juga: TAP MPR Pembaruan Agraria Ini Didesak untuk Dilaksanakan

 

Terkait transformasi ekonomi, Siti mengatakan data Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK mencatat sampai 12 November 2019 realisasi luas lahan sekitar kawasan hutan yang diberikan hak kelolanya kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial mencapai 3,4 juta hektar. Surat Keputusan (SK) yang telah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 6.110 unit untuk 770.741 kepala keluarga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait