12 Kompetensi CHA yang Dinilai KY
Berita

12 Kompetensi CHA yang Dinilai KY

KY mengingatkan agar CHA yang lolos ke DPR tidak melakukan lobby politik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Calon Hakim Agung saat menjalani seleksi wawancara terbuka di Gedung KY Jakarta.
Calon Hakim Agung saat menjalani seleksi wawancara terbuka di Gedung KY Jakarta.

Komisi Yudisial (KY) telah melaksanakan seleksi wawancara terhadap 13 orang calon hakim agung (CHA) untuk Mahkamah Agung Tahun 2019, Selasa-Kamis, 12-14 November 2019 di Gedung KY, Jakarta. Anggota KY dan panel ahli yang terdiri dari mantan hakim agung dan pakar kenegarawanan menggali mengenai visi, misi, dan komitmen, kenegarawanan, integritas, kemampuan teknis dan proses yudisial, serta penguasaan hukum materiil dan formil para calon.

 

Seleksi CHA ini untuk mengisi 11 orang hakim agung dengan rincian: 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

 

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Aidul Fitriciada Azhari mengungkapnkan bahwa para CHA relatif bagus, namun itu nanti ada penilaiannya tersendiri sesuai dengan bagiannya masing-masing. Menurutnya, penilaiannya dilakukan secara akumulatif. “Ada 12 kompetensi yang dinilai oleh KY untuk menjadi Hakim Agung. Hasil penilaiannya nanti akan segera diumumkan,” kata Aidul, kepada Hukumonline, Jumat (15/11).

 

Aidul menjelaskan 12 kompetensi itu di antaranya ada yang bersifat personal, integritas, bersifat sosial, soal kerja sama, kepemimpinan, teknis yudisial, kemampuan hukum acara, dan aspek hukum tata negara serta wawasan global. Penilaiannya, termasuk juga LHKPN dan juga penilaian kesehatan, meskipun penilaian kesehatan telah diuji sebelumnya tetapi menjadi satu kesatuan yang akan dinilai. “Sebab, kita menilai apakah dia layak menjadi hakim agung. Jadi, penilaiannya dilakukan secara akumulatif,” kata Aidul.

 

Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, nantinya para calon yang lolos seleksi akan diusulkan ke DPR RI untuk dimintakan persetujuan diangkat menjadi hakim agung. Para calon yang diusulkan ke DPR dipastikan adalah CHA terbaik yang memenuhi standar kualitas dan integritas. “Selain itu, KY juga akan terus mengoptimalkan komunikasi yang intensif dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY,” kata Jaja.

 

KY berharap kepada anggota DPR periode yang baru untuk menerima semua usulan CHA dari KY. Alasannya, kata dia, saat ini kebutuhan Mahkamah Agung akan hakim agung cukup besar terutama hakim pajak. Menurutnya, hampir 70 persen kasus yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara didominasi kasus perpajakan.

 

“Tentu saja, KY akan melakukan komunikasi kepada para pimpinan DPR, fraksi-fraksi dan komisi III. Untuk meyakinkan bahwa CHA hasil dari seleksi KY memang benar-benar layak untuk menjadi Hakim Agung,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait