Menyoal Kewenangan Negara dalam Perampasan Aset First Travel
Berita

Menyoal Kewenangan Negara dalam Perampasan Aset First Travel

Negara tidak punya hak atas uang tersebut. Masyarakat yang menjadi korban bisa menggugat negara.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: youtube.com
Foto: youtube.com

Kabar nelangsa harus diterima para jemaah yang menjadi korban penipuan perusahaan perjalanan First Travel. Meski pemilik First Travel divonis hukuman pidana 20 tahun dan 18 tahun penjara, namun seluruh aset perusahaan yang menjadi barang bukti tidak dikembalikan kepada jemaah. Aset-aset tersebut menjadi barang rampasan negara yang artinya tidak dikembalikan kepada jemaah melainkan jadi rampasan negara.

 

Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok dan dikuatkan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Hal ini tentunya mendapat penolakan dari jemaah First Travel. Kuasa hukum korban jamaah First Travel, TM Luthfi Yazid menyesalkan putusan tersebut karena seharusnya korban jemaah First Travel mendapatkan ganti rugi dari aset-aset tersebut. Bahkan, Lutfhi menyatakan perampasan aset oleh negara dengan mengabaikan kepentingan korban jemaah merupakan perbuatan ilegal.

 

“Lebih dari itu Kajari tahu bahwa aset tersebut bukanlah uang korupsi melainkan uang jemaah. Andaikan uang hasil korupsi adalah benar jika dirampas dan diserahkan kepada negara. Namun ini uang jemaah. Jadi kalau aset FT kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya ilegal,” jelas Luthfi dalam keterangan persnya.

 

Selain itu, dia juga menambahkan terdapat Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh uang jemaah wajib kembali atau diberangkatkan. Sayangnya, SK tersebut sampai saat ini tidak dilaksanakan. Padahal, data diri para korban jemaah First Travel telah diserahkan ke Crisis Center di Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk Kementerian Agama, Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan.

 

“SK Menteri Agama menyebutkan bahwa uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya atau jemaah diberangkatkan. Tapi Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin saat itu yang mewakili Presiden RI keputusannya hanya seperti “macan ompong,” tambah Luthfi.

 

Dia juga membandingkan permasalahan First Travel ini dengan kasus lain seperti Lumpur Lapindo dan Bank Century. Dalam dua kasus tersebut, negara turut campur dalam memberikan dana kepada para korban.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait