Kasus Desa Fiktif Perlu Diusut Tuntas
Berita

Kasus Desa Fiktif Perlu Diusut Tuntas

ICW mencatat terdapat 252 kasus korupsi di desa sepanjang 2015–2018.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus desa fiktif. Sikap pemerintah yang saling sanggah antar satu kementerian dengan kementerian lainnya, sangat disayangkan dan tidak akan menyelesaikan masalah. Untuk itu, ICW meminta semua pihak bekerjasama untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.   

 

Polemik desa fiktif dimulai saat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap adanya desa tak berpenduduk, namun mengajukan kucuran dana desa. Pernyataan ini lalu disanggah oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Menurutnya tidak ada desa tidak berpenduduk yang menerima dana desa.

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut memperkuat argumen Abdul Halim tersebut. Tito mengatakan label desa fiktif terbilang terburu-buru. Diperlukan investigasi terlebih dahulu untuk menyatakan demikian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan berbeda di tengah polemik tersebut. Melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, KPK menyebut terdapat 34 desa bermasalah di Konawe dan 3 di antaranya terindikasi fiktif. 

 

Sri Mulyani yang memulai pernyataan tersebut lalu seakan memilih untuk tidak melanjutkan polemik. Kasus desa fiktif dianggapnya telah selesai pasca membahasnya dengan kementerian lain yang terkait. Belakangan, ia kembali menyinggung permasalahan itu saat berbicara di depan para pejabat daerah, Kamis (14/11). Sri Mulyani juga menyebut apabila dana terlanjur ditransfer ke desa yang tidak sah, pemerintah daerah wajib mengembalikannya. 

 

Aktivis ICW Egi Primayogha menilai meski antar instansi tak lagi saling bantah dalam pernyataan, silang pendapat tersebut kadung memunculkan spekulasi. Misalnya, apakah di awal Sri Mulyani berbicara berdasarkan data yang tidak akurat? Apakah instansi pemerintah ada yang menutup-nutupi permasalahan desa fiktif? Atau apakah ada yang meminta para menteri untuk tidak gaduh perihal polemik desa fiktif? Manapun yang terjadi antara tiga kemungkinan itu, semuanya bukan langkah yang elok.

 

“Hal terang yang perlu dilakukan adalah polemik ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Apalagi selang beberapa waktu kemudian, daerah lain kembali menemukan permasalahan desa fiktif. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara misalnya, menemukan tiga desa yang diduga fiktif di Nias Barat. Sejauh ini desa yang diduga fiktif ditemukan di Konawe, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Pulau Kecil di Halmahera,” kata Egi dalam keterangan pers, Minggu (15/11).

 

(Baca: Menkeu Ancam Bakal Cabut Anggaran Desa Fiktif)

 

Permasalahan desa fiktif juga perlu ditindaklanjuti mengingat korupsi di desa semakin marak. Menurut Egi, ICW mencatat bahwa sepanjang 2015–2018 terdapat sedikitnya 252 kasus korupsi anggaran desa. Jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 terdapat 22 kasus, pada tahun 2016, meningkat menjadi 48 kasus, pada tahun 2017 dan 2018 meningkat menjadi 98 dan 96 kasus.

Tags:

Berita Terkait