BPKH Dituntut Beri Nilai Manfaat Lebih bagi Jamaah
Berita

BPKH Dituntut Beri Nilai Manfaat Lebih bagi Jamaah

Investasi dana haji harus benar-benar memberi nilai manfaat bagi jamaah haji.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR dan BPKH di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/1/2019). Foto: RFQ
Suasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR dan BPKH di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/1/2019). Foto: RFQ

Kehadiran Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) seyogyanya dapat memberikan nilai manfaat terhadap jamaah haji. Tak hanya bagi jamaah haji yang hendak berangkat, tetapi juga bermanfaat bagi calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu keberangkatan. Namun, fungsi BPKH sesuai amanat UU 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji dinilai belum optimal sesuai harapan calon jamaah haji.    

 

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan BPKH di Komplek Gedung Parlemen, Senin (18/11/2019). Anggota Komisi VIII Nurhasan Zaidi menerangkan pengelolaan dana haji sebelumnya dilakukan Kementerian Agama. Namun sejak berlakunya UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji dialihkan ke BPKH.

 

Dia menilai dana haji yang dikelola BPKH belum maksimal sesuai harapan masyarakat, khususnya jamaah haji. “Ini memang belum maksimal,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera. Baca Juga: Keppres Biaya Penyelenggaraan Haji Terbit, BPKH Diminta Buat Roadmap Pengelolaan Dana

 

Anggota Komisi VIII Selly Andriani mengatakan BPKH sejatinya lembaga nonprofit yang mengharuskan BPKH bisa mengembangkan dana haji agar dapat memberi nilai manfaat lebih bagi jamaah haji. Hal ini sesuai bunyi Pasal 8 ayat (1) UU Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal 8 ayat (1) UU itu menyebutkan, “Nilai manfaat keuangan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji.”

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengingatkan BPKH pun berkewajiban melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berjalan setiap enam bulan kepada menteri dan DPR sebagai bentuk pengawasan. “Selama ini dana jamaah haji diinvestasikan BPKH melalui reksadana dan sukuk yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

 

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Saiful Rasyid menilai investasi dana haji oleh BPKH di lembaga keuangan belum dirasakan nilai manfaatnya bagi calon jamaah haji yang sejatinya sebagai pemegang saham. “Ini harus diluruskan, apalagi calon jamaah haji umumnya menunggu sampai  puluhan tahun,” kata dia.

 

Dia mengingatkan BPKH harus mengedepankan kehati-hatian dalam mengelola dana haji termasuk menginvestasikannya ke bank-bank berbasis syariah. Dia meminta agar dana haji yang diperkirakan mencapai sebesar Rp120 triliun yang telah diinvestasikan dengan beragam bentuk dapat benar-benar memberi nilai manfaat bagi jamaah haji. Sebab, faktanya BPKH selama ini hanya mampu menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp1 triliun setiap tahunnya. “Seharusnya bisa lebih dari Rp1 triliun.”    

Tags:

Berita Terkait