Diduga Menyuap Jaksa, Advokat Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara
Berita

Diduga Menyuap Jaksa, Advokat Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hakim kabulkan permohonan sebagai justice collaborator.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Alfin Suherman dituntut tiga tahun pidana penjara oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Pria yang berprofesi sebagai advokat itu diduga bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama orang, berupa memberikan uang kepada jaksa. Selain itu Suherman diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

 

"Terdakwa II Alfin Suherman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alfin selama 3 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata penuntut umum Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11).

 

Dalam dakwaan pertama, Alfin dinilai terbukti menyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp350 juta. Uang tersebut bertujuan untuk pengurusan perkara pidana yang dilaporkan Sendy Pericho, klien Alfin.

 

Sendy Pericho diketahui melaporkan rekannya Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd belasan miliar rupiah. Berkas itu diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 2019.

 

(Baca juga: Ada Advokat Ikut Kena OTT dalam Kasus Suap Jaksa, Siapa Dia?)

 

Sendy, klien Alfin, diduga berkeinginan menjebloskan rekan bisnisnya ke dalam penjara. Setelah berkas lengkap ia dengan bantuan Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dkk menjadi perhatian Agus Winoto selaku Aspidum.

 

Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya. Yuniar bersedia untuk membantu. Berkat bantuan Yuniar, Sendy dan Alfin dapat bertemu Arih Wira Suranta dan memberikan uang Rp50 juta kepadanya agar berkas perkara Hary Suwanda dkk segera dinyatakan lengkap pada 19 Februari 2019.

 

Penyerahan uang kedua dilakukan pada 1 April 2019 di Cafe Starbuck Gedung Tempo Pavillion 1, dimana Sendy Pericho bersama dengan Udin Zaenudin selaku staf Alfin Suherman menyerahkan uang Rp100 juta kepada Arih Wira Suranta untuk pengurusan perkara. Namun pada sekitar Mei 2019 di ruang Bantuan Hukum Rutan Salemba, Sendy Pericho membuat kesepakatan dengan Hary Suwanda bersedia membayar kerugian dalam bentuk uang tunai Rp5,5 miliar ditambah jaminan sertifikat ruko Thamrin Residence yang ditaksir senilai Rp5,5 miliar sehingga total menjadi Rp11 miliar.

Tags:

Berita Terkait