Alumni AKPOL Angkatan ’87 Mengikuti PKPA yang Diselenggarakan KAI
Berita

Alumni AKPOL Angkatan ’87 Mengikuti PKPA yang Diselenggarakan KAI

Berlokasi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, PKPA berlangsung selama lima hari, yaitu sejak tanggal 15-19 November 2019.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Presiden KAI, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum DPP KAI bersama alumni Akpol ’87 sebagai  peserta PKPA.  Foto: istimewa.
Presiden KAI, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum DPP KAI bersama alumni Akpol ’87 sebagai peserta PKPA. Foto: istimewa.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerja sama dengan Universitas Sahid Jakarta menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi alumni Akpol angkatan ‘87 atau dikenal dengan ‘Angkatan Rekonfu’. Menteri dalam Negeri, Jenderal Tito Karnavian juga terdaftar sebagai Akpol Angkatan ‘87.

 

PKPA dilaksanakan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru dan berlangsung sejak tanggal 15-19 November 2019.  Adapun total peserta yang ikut PKPA ini berjumlah 35 orang, terdiri atas 33 alumni AKPOL Angkatan ’87 dan 2 peserta dari Universitas Sahid Jakarta.

 

Hukumonline.com

Penandatanganan MoU KAI dengan Universitas Sahid Jakarta.

 

Sejumlah praktisi dan akademisi ikut mengajar pada PKPA ini. Mulai dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Dr. Drs. Sumasno, S.H., M.Hum.; Kepala Biro Hukum, Humas & IT Dr. Abdullah, S.H., M.H.; Hakim PHI Mahkamah Agung Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.H.; dan Mantan Hakim Agung Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. yang juga pengajar di Universitas Sahid Jakarta bersama Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M. Hum. 

 

Sementara itu, hadir pula pengajar dari KAI, yakni Presiden KAI Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto serta Wakil Presiden KAI di antaranya Adv. Prof. H. Denny Indrayana, Adv. Umar Husin, Adv. Aldwin Rahadian, dan Adv. Diyah Sasanti. PKPA ini sendiri mengangkat beberapa materi pendukung, seperti isu hukum investasi, perizinan, dan investasi yang dibawakan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi/Direktur Penyidikan dan Kebijakan OJK, Tongam L. Tobing, S.H., LLM. dan Kepala Pusat Bantuan Hukum BPKM, Dr. Riyanto, S.H., M.H.

 

Ada yang penting selama proses PKPA berlangsung dalam sesi diskusi pada materi ‘Peran dan Fungsi Organisasi Advokat’ yang dibawakan oleh Presiden KAI. Brigjen. Victor. J Lasut sebagai salah satu peserta PKPA menyarankan KAI melakukan sosialisasi yang intens mengenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik.  Tujuannya, agar tidak ada lagi advokat yang diperiksa karena menjalankan profesinya, sebab advokat dilindungi oleh Undang-Undang Advokat baik dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Selain itu, hak imunitas, hak atas honorarium, dan hak untuk menyimpan rahasia klien harus di hormati penegak hukum lain. Adapun Presiden KAI menanggapi hal tersebut dengan baik dengan catatan: para advokat harus tetap menjalankan profesinya dengan iktikad baik.

 

Kegiatan ditutup dengan penyematan pin KAI oleh Presiden KAI serta penyerahan sertifikat PKPA oleh Rektor Universitas Sahid Jakarta. “Saya berharap, kegiatan PKPA tidak hanya diadakan untuk angkatan ini, tetapi untuk angkatan-angkatan selanjutnya,” ujar Ketua Alumni Akpol Angkatan 1987 Irjen. Pol. (Purn.) Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H. dalam sambutannya.

 

Harapan ini tentu disambut baik oleh Presiden KAI dan Rektor Universitas Sahid, Prof. Dr. Ir. Kholil, M. Kom. “Sesuai ketentuan pasal 2 dan 3 UU Advokat, salah satu syarat diangkatnya seorang advokat adalah tidak berstatus PNS atau pajabat negara. Jadi, Bapak-bapak baru bisa diangkat jika sudah habis masa pengabdian sebagai anggota Polri. Setelah mengikuti PKPA dan lulus ujian kompetensi dasar profesi advokat, pengabdian baru akan menanti Anda. Profesi advokat adalah pengabdian terhadap bagnsa dan negara yang tiada akhir dan tidak ada masa pensiunnya,” Tjoetjoe menegaskan dalam sambutan penutupnya.

Tags:

Berita Terkait