Hak Veto Menko
Kolom

Hak Veto Menko

​​​​​​​Jangan sampai hak ini malah menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih pengambilan keputusan/kebijakan.

Bacaan 2 Menit
Korneles Materay. Foto: Istimewa
Korneles Materay. Foto: Istimewa

Menteri memimpin suatu kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Urusan tertentu diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terdiri atas: (a) urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945; (b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945; dan (c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

 

UU Kementerian Negara memuat sekitar 46 (empat puluh enam) urusan tertentu yang tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Karena jumlah keseluruhan kementerian dibatasi paling banyak 34 kementerian.

 

Sehari usai dilantik sebagai salah satu menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019–2024, Prof Mahfud MD menyampaikan kepada publik bahwa Presiden memberikan kewenangan kepada Menko untuk memveto kebijakan atau peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden atau dengan kebijakan menteri lain.

 

Dalam susunan Kabinet Indonesia Maju, terdapat empat Menko yang dibentuk untuk mengordinasikan empat bidang yakni Menko Polhukam dipimpin Prof Mahfud MD sendiri, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi, Prof Muhadjir Effendy sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian.

 

Sontak isu hak veto Menko menjadi perbincangan hangat banyak kalangan. Tulisan singkat ini menelaah apakah dalam sistem atau mekanisme ketatanegaraan Indonesia dikenal suatu konsep hak veto Menko dan apakah hak veto Menko diperlukan?

 

Pertama, lazimnya hak veto melekat pada wewenang jabatan Presiden. Veto berasal dari bahasa Latin yang berarti saya melarang atau saya menolak. Secara umum, hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.

 

KBBI mendefinisikan veto sebagai hak konstitusional penguasa (pemegang pemerintahan dan sebagainya) untuk mencegah, menyatakan, menolak, atau membatalkan keputusan. Menurut literatur, penguasa dalam perspektif pemerintahan yang sempit merujuk pada jabatan eksekutif yang dikepalai Presiden saja. Di Amerika misalnya, Presiden diberikan hak veto oleh Konstitusi Amerika untuk mengesahkan atau menolak suatu bill.

Tags:

Berita Terkait